Diduga Edarkan Sabu , Seorang Pria di Baradatu Ditangkap Polisi

 

Diduga Edarkan Sabu , Seorang Pria di Baradatu Ditangkap Polisi

Gentamerah.com || Waykanan- Satresnarkoba Polres Waykanan mengamankan
seorang pemuda yang diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan
narkotika jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, Jum’at (15/10/2021).

AR (40), Warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu
Kabupaten Waykanan itu diciduk polisi dirumah kediamannya.

Kapolres Waykanan, AKBP Binsar manurung melalui Kasat
Narkoba, IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Rabu
tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan  informasi 
dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap dan adanya pesta
penyalahguna narkotika bukan tanaman jenis sabu di salah satu rumah di Kampung
Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten setempat.

Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres
Waykanan langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh bahwa rumah yang dipergunakan
untuk peredaran dan penyalahguna tersebut didalam rumah AR.

Hasil penggeledahan dirumah AR,  petugas menemukan 3 buah alat hisap
(Bong)  serta 1  buah dompet warna kombinasi coklat dan merah
muda yang di dalamnya terdapat 2  batang
kaca pirek yang didalamnya terdapat Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu,
2 lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 6 korek api gas, 18
batang pipet plastik, jarum dan kertas timah rokok.

Dalam penindakan petugas mengamankan 3 unit handphone dengan
berbagai merk dan beberapa HP ini adalah hasil kejahatannya atau tindak pidana
menerima barang jaminan (gadaian) hasil pembelian dari narkoba jenis sabu.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan
untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal
127 Ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman pidana penjara paling singkat
empat tahun paling lama 12 tahun,” Tutup Kasatnarkoba.

LAporan : Baiki

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18