DPRD Waykanan Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD TA 2022

 

DPRD Waykanan Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD TA 2022

Gentamerah.com || Waykanan – DPRD Kabupaten Waykanan
menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengesahan rancangan APBD Kabupaten Waykanan
Tahun Anggaran 2022 di ruang Rapat gedung wakil rakyat setempat,  Kamis  (25/11/
2021).

Rapat dipimpim ketua DPRD Waykanan, Nikman Karim, dan
dihadiri  Bupati Kabupaten Waykanan,
RAden Adipati Surya, Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Sekda, Para
Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala BPKAD, Dandim 0427 Waykanan, Kapolres Waykanan
dan Kepala Bappeda.

Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, S.H., M.M mengatakan,
dengan adanya rapat Paripurna pengesahan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran
2022, menandakan proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 telah sesuai dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2022.

Tahapan selanjutnya, kata Adipati,  setelah ditandatangani Nota Persetujuan
Pengesahan APBD Tahun 2022, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah
Provinsi Lampung, untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang
dianggarkan dalam APBD Kabupaten Waykanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi
maupun Pemerintah Pusat.

“Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat dicatat
rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan
segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama, ” ucap Bupati Waykanan.

Laporan : Kuntar/Baiki

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18