Tega Aniaya Dua Anak Kandungnya, Pria di Lampura Dijebloskan Sel

 

Tega Aniaya Dua Anak Kandungnya, Pria di Lampura Dijebloskan Sel

gentamerah.com || Lampung Utara – Tega menganiaya dua anak kandungnya demi memeras mantan istrinya, G akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura).

Warga Ahmad Akuan Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Lpung Utara itu, semula cekcok dengan YL (28), mantan pelaku dan tega melakukan pengancaman agar mendapatkan sejumlah uang.

YL diancam oleh pelaku dengan menggunakan sebilah sajam.

” Pelaku   (G)   diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Sabtu 12/2/2022 pukul 12.55 wib, setelah dilakukan gelar perkara, Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 54/ II/ Polda Lampung/ RES LU/ Sektor Ktb Kota tanggal 7 Pebruari 2022,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama S.H, 

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada  Senin (7/2/2022) sekira pukul 10.30 wib,   G mendatangi rumah mentan istrinya,   dengan alasan  memulangkan kedua anak kandungnya,  AO (8 ) dan M.A (7),  dengan persyaratan YL, harus memberinya uang sebesar Rp.500 ratus ribu  kepada pelaku.

“Namun saat berada dirumah pelapor/ korban, tanpa tahu penyebabnya, tiba-tiba G mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya, kemudian mengancam korban dengan sajam, membuat mantan istrinya itu  takut, kemudian korban melapor ke Polisi,” katanya.

 Eko  mengungkapkan, saat ini pelaku  sudah  di tahan  di  Polres swrempat, dan  dijerat pasal  Penganiayaan tehadap Anak, dan pengancaman menggunakan sajam.

Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) jo ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 335 KUHP, jo UU darurat.

Laporan :Gian Paqih

Editor : Seno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group