Hanya Dalam Waktu Dua Jam Polres Mesuji Ringkus Perampok Brankas Bersenpi

 

Hanya Dalam Waktu Dua Jam Polres Mesuji Ringkus Perampok Brankas Bersenpi

Gentamerah.com || Mesuji – Hanya dalam waktu dua jam Team
gabungan Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya menggulung pelaku Perampokan
bersenjata Api Rakitan di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten
Mesuji belum lama ini.

Hal itu diungkapkan Kapolres Mesuji,  AKBP Yuli Haryudo,  dalam Konferensi Pers  di Halaman Mapolsek Tanjung Raya,
Selasa(08/03/2022) dan dihadiri Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara , Para
PJU, Kapolsek Tanjung Raya IPTU Suldi, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji, Anggota
Polsek Tanjung Raya, Kepala Desa Mukti Jaya Kintoko dan Kepala Desa Harapan
Mukti Dedi Irawan.

AKBP Yuli Haryudo mengatakan, para pelaku tersebut, TF (40)
Warga Dusun II Desa Binakarsa, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering
Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres menerangkan, Modus Operandi pelaku, pada hari Sabtu
Tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib, dini hari, dua Orang tersangka
datang ke Lapak Sawit yang berada di Desa Harapan Mukti, dengan menggunakan
Satu Unit Sepeda Motor, kemudian kedua tersangka mematikan kWh listrik rumah
pemilik lapak dengan Inisial S.

Ketika S keluar rumah, kedua tersangka menodongkan Senjata
Api di kepala korban, kemudian  digiring
menuju Kantor Lapak Sawit miliknya yang berjarak 10 Meter dari Rumah S. Tersangka
memintanya untuk memanggil korban dengan Inisial A yang sedang tidur didalam
kantor lapak tersebut.

Setelah A membukakan pintu, kedua tersangka langsung mendorong
Pintu dan menodongkan Senjata Api kepada A, lantas kedua Korban S dan A di ikat
oleh Tersangka.

Setelah Kantor Lapak dibuka, tersangka kemudian menanyakan
tempat penyimpanan uang kepada korban A. merasa nyawanya terancam, A memberitahu
letak uang ada di Brankas dibawah meja kasir.

Tersangka mengambil brankas tersebut dan menanyakan dimana
kuncinya, setelah diberitahu, lalu kedua tersangka berusaha membukanya, namun tidak
dapat dibuka, lantas tersangka marah dan menembak korban A dan mengenai lengan
sebelah kanan korban, kemudian kedua tersangka melarikan diri menggunakan Motor
dengan membawa Brankas yang berisi Uang sebanyak Rp 52 juta.

Penangkapan, kata Kapolres,  berawal saat anggota mendapat laporan bahwa
telah terjadi perampokan di kantor lapak sawit milik S di Desa Harapan Mukti,
kemudian anggota melakukan pengejaran. Saat diperjalanan dari arah Desa Tri
Karya Mulya, team berpapasan dengan tersangka yang mengendarai sepeda motor
Honda Revo Absolute warna hitam.

Petugas  kemudian menghentikan
para pelaku dan menggeledah keduanya, benar saja polisi mendapati ada bercak
darah dicelananya, saat akan diamankan, tersangka berusaha melarikan diri dan
melakukan perlawanan, sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur
dengan menghadiahi timah panas di kedua Kaki tersangka.

Saat diintrogasi,  tersangka mengakui bahwa melakukan Perampokan
di Kantor Lapak Sawit bersama temannya dengan Inisial D atas perintah dari M
yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar DPO.

“Saat ini Tersangka TF berikut barang bukti, 1 buah
kotak brankas berwarna Silver yang sudah dirusak lubang kuncinya, 1 buah dompet
kulit berwarna coklat yg bertuliskan Leather, 1 buah dompet berwarna hitam, 1
buah kantong kain berwarna coklat, 1 pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver
warna stainless dengan gagang kayu berikut 5 butir Amunisi aktif caliber 5.56,
1 Unit Sepeda Motor jenis Honda Revo Absolute Warna hitam merah,1 helai baju
kaos warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup wajah, 1 Buah Kotak Handphone
milik Korban, dan Stop Kontak dengan panjang kurang lebih 4 meter telah
diamankan di Mapolsek Tanjung Raya,”Ungkap Kapolres Mesuji.

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal
berlapis yaitu pasal 365 KUHP,  ancaman
hukuman 12 Tahun penjara, dan pasal 1 Ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan
ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan : Andi S

Editor : Nara

Tinggalkan Balasan