Laporan : Gian Paqih
Gentamerah.com || Lampung Utara –
dana desa (DD) tahap pertama sebesar 40%. Jika sampai batas waktu yang
ditentukan belum mengajukan pencairan DD itu, maka dana desa tersebut akan
hangus.
“Ya sampai dengan hari ini, total 173 desa yang sudah
terealisasi, 43 Desa masih dalam proses di keuangan untuk melakukan pencairan
dana desa tahap pertama. Sedangkan 16
desa lainnya belum mengajukan berkas adminitrasi pencairan dana desa,” kata Kepala
Bidang Pemerintahan Desa / Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Lampura, Ismirham Adi Saputra, SIP.,M.M mewakili Kadis PMD Abdurahman, diruang
kerjanya, Selasa (5/4/2022).
Ismirham Adi Saputra menjelaskan, bagi desa yang tidak
mengajukan hingga batas ditentukan, maka dana desa setempat akan hangus. “Makanya
kami minta kepada puluhan desa yang belum mengajukan dana desa tahap pertama
tersebut agar segera mengajukannya,” ujarnya.
Menurutnya, pencairan dana desa tahap pertama, ada deadline
waktunya, bagi desa yang belum mengusulkan administrasi pencairan dana desa
tahun 2022 hingga Juni 2022 mendatang, maka dana desa tersebut akan hangus, dan
dipulangkan ke kas negara.
“Bagi desa yang sudah mengusulkan sebelum bulan enam, namun
pencairan dana desanya diawal bulan Tujuh, maka masih bisa dicairkan, asalkan
saat melakukan pengusulan dibulan enam itu,” kata dia.
Jebolan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu mengungkapkan,
bagi desa yang dana desa yang sudah melakukan pencairan, agar digunakan sesuai
dengan peruntukan.
“Saya berharap, kepada seluruh kepala desa yang ada, yang
menjadi usulan pencairan termin pertama dana desa itu gunakan sebagaimana
mestinya, baik itu untuk Bantuan Langsung Tunai Dana desa (BLT-DD), ataupun
lainnya, sesuai dengan usulan pada tahap pertama pencairan dana desa tahun
anggaran 2022,” ujarnya.
Editor : Seno