Setubuhi Anak Dibawah umur, Seorang Remaja di Balam Terancam Hukum 15 Tahun Penjara

Setubuhi Anak Dibawah umur, Remaja di Balam Terancam Hukum 15 Tahun Penjara

 

Laporan : Gian Paqih

gentamerah.com || Bandarlampung – Akibat setubuhi anak dibawah umur saat malam
takbiran Idul Fitri 2022 lalu,  di salah
satu penginapan di Bandarlampung, RF (17) ditangkap Tim Tekab 308 Polsek
Kedaton dirumah kediamannya.

Kapolresta Bandar Lampung, 
Kombes Pol Ino Hariato, S.IK, melalui Kapolsek Kedaton Kompol Atang
Syamsuri, SH mengatakan, RF ditangkap dan diamankan pada hari Sabtu (7/05/2022)
sekitar Pukul 23.30 Wib, dirumah orang tuanya.

“Pelaku kita tangkap di Bandarlampung di Jln. Mawar Kelurahan
Way Kandis Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandarlampung, setelah kita menerima
laporan dari keluarga korban,” kata Kompol Atang, Senin (16/5/2022).

Menurutnya, pelaku menyetubuhi korban LPK (14) pada hari
Minggu 1 Mei 2022 sekira pukul 18.24 Wib. Awalnya pelaku menjemput korban LPK
di rumahnya  dengan alasan untuk mengajak
jalan-jalan malam Takbiran.

“Namun setelah menjemput korban pelaku malah membawa
korban ke sebuah Losmen,  kemudian
setelah berada di dalam kamar pelaku langsung 
menyetubuhi korban sebanyak satu kali setelah itu pelaku mengantar
korban pulang,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, kata Atang pelaku mengaku hanya satu
kali menyetubuhi korban

“Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 81
dan pasal 82 UU RI NO.17 th 2016 ttg Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 TH
2016 ttg  Perubahan kedua atas UU RI No.
23 Th 2002 ttg Perlindungan anak, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15
tahun,” Pungkasnya.

Editor : Kan’s

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group