Dugaan Penistaan Agama, DPD KNPI Lampura : Cabut Izin Holywings

 

Dugaan Penistaan Agama, DPD KNPI Lampura : Cabut Izin Holywings

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampura – Terkait Dugaan Penistaan Agama
Islam Dan Kristen ( Penistaan Terhadap Nabi Muhammad & Bunda Maria) yang
dilakukan Holywings, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia
(DPD-KNPI) Lampung Utara meminta pemerintah daerah yang ada di outlet Holywings
setempat, mencabut izin usaha Holywings karena Pelanggaran yang dilakukan
Holywings disebut sudah diluar ambang batas.

“Permintaan maaf tidak cukup, apa yang dilakukan
Holywings sudah Melampaui Nilai Toleransi ( SARA ) dengan menistakan agama,”
kata Ketua DPD KNPI Imausyah, Selasa (28/06/2022).

Menurutnya, terlebih saat ini belum genap satu tahun
Holywings membuat keonaran dengan melanggar PPKM level 3 di Jakarta saat itu,
kini sudah berulah lagi di outlet yang ada di Bogor.

“Kami serukan kepada pihak Pemerintah Daerah yang
terdapat outlet Holywings agar izin usaha seluruh cabang Holywings harus
dicabut dan ditutup permanen,” kata Imau.

Imausyah meminta kepada pihak kepolisian juga menjerat
pemilik usaha Holywings dengan sanksi pidana, bukan hanya enam pegawai
Holywings yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“KNPI akan membuat laporan kepolisian terhadap pemilik
Holywing. Mereka harus dikenakan sanksi hukum yang seberat-beratnya. Jeratan
pasal berlapis karena sudah menebarkan kebencian dan penghinaan kepada umat
beragama khususnya umat Islam dan Kristen dengan membawa nama Muhammad dan
Maria dalam praktik promosi produk mirasnya,” tegasnya.

Ketua KNPI Lampura juga mengungkapkan, bahwa kontroversi
Holywings berlanjut setelah pernah ditutup sementara saat membuat keonaran
dengan melanggar jam operasional saat DKI menerapkan PPKM level 3 pada bulan
September 2021.

Dijelaskannya Holywings yang dikenal sebagai restoran, Klub
malam, dan bar, membuat promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung yang
memiliki nama Muhammad dan Maria. Promosi tersebut diunggah di media sosial dan
viral.

“Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings
Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama “Muhammad dan
Maria”, kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi
tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang
sangat berat,” tulis Holywings dalam permintaan maaf terbukanya di media
sosial,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18