Lagi, Oknum ASN Lampura Ditangkap, BB 5Gr Sabu Siap Edar

Lagi, Oknum ASN Lampura Ditangkap, BB 5Gr Sabu Siap Edar Ditemukan

Laporan : Gian Paqih

gentamerah.com || Lampung Utara – Untuk Kesekian kalinya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Utara digelandang Satresnarkoba Polres setempat, karrna diduga “Nyambi” sebagai pengedar Shabu.

Kasat Narkoba Lampura, AKP I Made Indra Wijaya membenarkan penangkapan Oknum ASN yang bekerja disalah satu OPD Lampura tersebut.

“Ya, pada hari Senin (04 Juli 2022) kemarin, sekira jam 11.30 wib, Anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara telah melakukan penangkapan terhadap salah satu ASN yang berinisial MT yang berdinas di BPBD Lampura dan pelaku ditangkap di rumah yang beralamat di Jl. RPN, kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara,” kata Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya, S.H mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, S.H, S.I.K., M.I.K, Selasa (05/07/2022) dalam keterangan rilisnya.

Dari tangan terduga, kata AKP I Made ditemukan  sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis shabu seberat 5 gram lebih dan ditemukan barang bukti lainnya.

“Untuk barang bukti yang di temukan berupa 11 buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu berat Bruto 5,58 gram, 2 bundel plastik Klip, 2 unit timbangan digital, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 unit hp merk Xiaomi Redmi,” jelasnya.

I Made  menjelaskan, kini pelaku berikut barang bukti dibawa ke polres setempat guna penyidikan lebih lanjut. 

“Terduga pelaku ini, kita kenakan pasal yang telah di langgar kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Editor : Kan’s

Tinggalkan Balasan