Isu Penonjoban Kabag Barjas Lampura, Kepala BKPSDM : Atas Permintaanya Sendiri

 

Isu Penonjoban Kabag Perjas Lampura, Kepala BKPSDM : Atas Permintaanya Sendiri

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Dalih karena permintaannya
sendiri, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Lampung Utara
(Lampura), Candra Setiawan, dinonjobkan. Hal itu dibenarkan oleh Kepala BKPSDM.

“Iya dia (Kabag-red) alih tugas bukan lagi jadi Kabag.
Dari jabatannya Administrator menjadi pelaksana. Orang menganggapnya nonjob,
tapi dia alihtugas ke pelaksana,” kata salah satu sumber terpercaya di
BKPSDM Lampura saat dihubungi media melalui telpon selulernya, Selasa (09/08/2022).

Menurutnya, alih tugas itu dilakukan sejak kemarin
(Senin,09/08/2022). “Kalau tidak salah, (Kabag-red) di instansi Perkim
jadi pelaksana disana. Dan kata  yang
bikin suratnya tersebut, dibidang mutasi,” kata dia.

Alasan Kabag tersebut dipindahtugaskan, sumber terpercaya
itu mengungkapkan banyak hal makanya ia dipindahkan kesana. ” Banyak hal
lah, tapi lebih kongkritnya, ada tim penilainya yaitu di tim penilai
kinerja,” terangnya.

Sementara, Kepala BKPSDM Lampura Hairul Fadilah
mengungkapkan, bahwa Kabag Barjas pindah alih tugas itu atas permintaanya
sendiri.

“Salah satu penyebab alih tugas Kepala Bagian Barang
dan Jasa menjadi pelaksana adalah atas permintaan yang bersangkutan, karena
situasional sehingga dia meminta untuk istirahat karena kondisi kesehatan dll,
yang bersangkutan pindah ke perkim,” kata dia, saat di konfirmasi melalui
nomor WhatsApp pribadinya.

Hairul Fadilah juga menuturkan terhitung dari kemarin ia
tidak menjabat lagi menjadi Kabag.

“Terhitung mulai tanggal 8 agustus 2022 dan digantiaan
Plt Agusri Junaidi yang menjabat sebagai sub koordinator di Barjas,”
pungkasnya.

Editor : Kan’s

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18