Gentamerah.com || Pesawaran- Diduga tidak bisa mengendalikan
nafsu syahwatnya, seorang ayah di Gedungtataan Kabupaten Pesawaran Lampung,
tega mensetubuhi anak kandungnya sejak masih duduk dikelas 2 sekolah menengah
pertama (SMP).
AR (43), yang lama ditinggal istrinya meninggal dunia itu
ternyata tega mensetubuhi Bunga (19), bukan nama sebenarnya, selama empat tahun, sejak korban masih duduk
dibangku SMP, hingga kini sudah kelas 3 SMA.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin
mengatakan, penangkapan pelaku, setelah polisi mendapatkan laporan dari korban
secara langsung, karena merasa putus asa atas perbuatan ayah kandungnya itu. Dari
laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
“Kemudian kami memeriksa tiga orang sebagai saksi,
mulai tetangga dan kerabat dekat keduanya. Setelah itu, benar adanya pelaku
mensetubuhi anaknya bertahun-tahun,” kata AKP Suprianto Husin dalam
keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Pelaku ditangkap ketika sedang berada di rumah rekannya. Dan
dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya, dilakukan sejak anaknya kelas
2 SMP hingga kelas 3 SMA saat ini.
“Ayahnya terakhir mensetubuhi korban pada 30 Juli 2022
malam. Dari penyelidikan, korban ini memang tinggal bersama ayahnya, karena
ibunya sudah lama meninggal dunia,” ujar Suprianto Husin.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju,
celana, pakaian dalam korban, dan pisau sepanjang 30 cm. Hasil pemeriksaan
sementara, pelaku melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2012,
tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara. **