Laporan : Gian Paqih
Gentamerah.com || Lampung Utara – Mulai terungkapnya kasus
penembakan Brigadir J, yang selama ini bak drama, mendapatkan apresiasi dari Pengurus
Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kabupaten Lampung Utara. Penetapan tersangka yang
juga menjerat FS sebagai salah satu actor dalam pembunuhan berencana tersebut, Kapolri
patut mendapatkan apresiasi.
Ketua PCNU kabupaten Lampung Utara, KH.Sonhaji Azis menilai
langkah Kapolri dan timsusnya patut diberikan apresiasi, sehingga kasus
pembunuhan ajudan mantan kadiv propam polri mulai terang benderang, bahkan mantan
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
pembunuhan Brigadir J.
“Saya selaku Ketua PCNU Lampura mengapresiasi
setinggi-tingginya terhadap Pak Kapolri, terkait penetapan tersangka FS. Saya
sangat bangga kepada Kapolri yang melakukan langkah tegas terhadap jajaran
kepolisian dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, termasuk
menetapkan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Walaupun itu baru
langkah awal, tindakan tegas Kapolri layak mendapatkan pujian dan
apresiasi,” kata Sonhaji Azis, di kantor PCNU Lampura, Rabu (10/08/2022).
Sonhaji Azis mengatakan, saat ini Polri masih menghadapi
ujian yang tidak ringan. Penegakan hukum yang adil nantinya harus dibuktikan
dalam proses peradilan.
“Publik menunggu proses peradilan. Keberanian polisi
dan aparatur hukum menegakkan hukum yang adil masih harus dibuktikan,”
ujar kata dia
Awalnya, kata Ketua PCNU itu, masyarakat cenderung pesimis polisi akan
menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Namun, karena keberanian dan
pengalaman Kapolri, kasus tersebut berkembang ke kasus penembakan Brigadir J.
“Jadi ini ada progres yang sangat luar biasa dari
Kapolri, kinerja yang sangat luar biasa dari Kapolri sehingga masyarakat
awalnya tidak menyangka, tidak menduga terhadap kepolisian yang tidak akan
selesai tapi nyatanya luar biasa kinerja Kapolri,” ujarnya.
Harapannya, Kapolri mampu membuka serta menuntaskan kasus
pembunuhan Brigadir J secara terbuka dan transparan ke publik. Ia berharap
tidak ada pandang bulu dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J tersebut.
“Sampai tuntas bahkan harus punya efek jera artinya
hukum itu harus bisa dinikmati oleh semua masyarakat. Saya harap ke depan
kepolisian Republik Indonesia tidak pandang bulu siapa pun orang yang berbuat
salah harus dihukum sesuai kesalahannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang merupakan ajudannya. Ferdy
Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,”
kata Kapolri Jenderal Listryo Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Bharada E
atau Bharada Richard Eliezer, Brigjen Ricky Rizal, dan K. Bharada E disangkakan
Pasal 338 KUHP. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto
Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal
yang disangkakan terhadap K.
Kapolri Jenderal Listyo Sigigt Prabowo mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yoshua. Dia memastikan peristiwa yang terjadi merupakan penembakan.
Editor : Kancha Raja