Dua Tahun Buron, Perampok Mobil Kopi Ditangkap Polres Lampura di Tanggamus

Dua Tahun Buron, Perampok Mobil Kopi Ditangkap Polres Lampura di Tanggamus

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Setelah Dua tahun jadi
buron, seorang residivis yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan
merupakan pelaku perampokan mobil angkutan kopi ditangkap anggota Tekab 308
Polres Lampung Utara, ditempat persembunyian, daerah Air Naningan, Kabupaten
Tanggamus, Lampung,  Minggu (14/8/2022),
sekitar pukul 03.00 Wib dini hari.

Penangkapan ZN (30) alias Zul, warga Desa Pajar Bulang, Way
Tenong, Lampung Barat,  dilakukan dari
hasil pengembangan empat rekannya yang sebelumnya tertangkap, AR,  AB, M serta IT,   dan telah
menjalani proses persidangan atas aksi perampokan yang mereka lakukan pada beberapa
waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama
mengatakan, tersangka merupakan salah seorang pelaku perampokan terhadap
Sugiyantono (40), seorang sopir mobil truk angkutan kopi, Warga Desa Gunung
Raya,  Ranau Selatan,  Muara Dua, 
Sumatera Selatan.

Perampokan itu dilakukan saat korban sedang  melintas di jalan Lintas Barat,  Desa Dwi Kora,  Bukit Kemuning,  Lampung Utara pada 18 Nopember 2020 lalu,  sekitar pukul 23.00.

“Tersangka merupakan 
pelaku yang lama buron dalam kasus perampokan terhadap sopir mobil truk.
Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan empat orang rekannya
yang terlebih dahulu ditangkap,” kata Kasat Reskrim, mewakili Kapolres
Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, S.H, S.I.K.,M.I.K, Senin (15/08/2022).

Menurutnya, dihadapan petugas yang menyidiknya, tersangka
mengaku  belum lama tinggal di daerah
Kabupaten Kota Agung,  dan hal itu
dilakukan untuk bersembunyi, menghindari kejaran petugas.

“Pelaku ini berperan sebagai pentunjuk jalan
dikarenakan empat orang rekannya tidak mengenali daerah dikarenakan
rekan-rekanya warga Lampung Timur. Dan dari hasil kejahatan pada waktu
itu,  tersangka kebagian uang sebesar Rp
25 juta dan uang hasil kejahatannya telah habis untuk kebutuhan hidup,”
jelasnya.

AKP Rendi menjelaskan, aksi para tersangka awalnya
mengendari mobil Avanza warna hitam,  menghadang kendaraan korban yang tengah
mengakut buah kopi, saat melintas di jalan Lintas Barat,  Desa Dwikora, 
Bukit Kemuning.

Korban disuruh turun dan langsung dipukul oleh para pelaku, korban
diancam dengan sebilah golok, kemudian kedua tangan korban diikat, serta
matanya ditutup dengan lakban.

“Setelah korban tak berdaya,  para pelaku langsung membawa kabur mobil truk
mengakut kopi menuju Kabupaten Waykanan, korban dibuang ditengah jalan dalam
kondisi tak berdaya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir
mencapai ratusan juta,” ujar dia.

Editor : Kan’s 

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group