Terkait Klaim Tapal Batas Marga Buay Bulan, DPRD Lampura Segera Ambil Langkah

 

Terkait Claim Tapal Batas Marga Buay Bulan, DPRD Lampura Segera Ambil Langkah

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Terkait diklaimnya tapal
batas wilayah Adat Marga Sungkai Bungamayang, Lampung Utara oleh Marga Buay
Bulan kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
kabupaten Lampung Utara (Lampura), secepatnya akan mengambil langkah responsif
dan berkolaborasi dengan pihak eksekutif.

“Sebagai Ketua DPRD Lampura, saya akan secepatnya
berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah berkaitan dengan adanya pencaplokan
batas wilayah,” kata Ketua DPRD Lampura, Wansori, S.H saat ditemui awak
media di rumah dinas Ketua DPRD setempat, Rabu ( 24/8/2022).

Baca Juga :

Tokoh Adat Sungkai Bungamayang Tolak Penggeseran Batas WilayahMarga Buay Bulan

Menurutnya, akan dipertanyakan dasar dan aturan masyarakat
marga Buay Bulan kabupaten Tulang Bawang Barat yang mengklaim tapal batas yang
berada di Way Pengacaran.

“Dasarnya apa aturannya apa,? Jika bicara Story Tubaba itu
merupakan kabupaten pemekaran dari kabupaten Lampung Utara, kok kita yang kena
Caplok. Artinya tidak boleh semena-mena karena negara ini memiliki aturan,”
kata dia.

Ketua DPRD Lampura berjanji, bersama pemerintah daerah harus
segera merespon persoalan tersebut. Karena, menurutnya, persoalan ini akan
menimbulkan gesekan sosial dan akan terjadi konflik yang sangat mudah menyulut
emosi masyarkat.

“Dalam waktu dekat ini saya akan melibatkan Komisi
terkait dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk turun kelapangan untuk
mengkroscek lokasi perbatasan tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Asisten I Pemkab Lampung Utara, Mankodri mengaku baru
mendapat informasi adanya pengesahan pemekaran wilayah diperbatasan.

“Sebelumnya kami  telah melaporkan hal ini kepada Dirjen
Pemerintahan Desa. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah akan berkoordinasi dengan
pihak Kemendagri untuk mempertanyakan dasar pemekaran wilayah itu,” jelas dia.

Menurutnya, telah mendapat perintah dari Bupati Lampung
Utara, Budi Utomo melalui Sekretaris Daerah, Lekok untuk berkoordinasi dengan
Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan tersebut.

“Seyogyanya jika batas wilayah itu sudah ditetapkan oleh Kemendagri
kita harus tahu. Sampai hari ini kita belum tahu dasar hukumnya apa. Ini yang
akan kita pertanyakan kepada Kemendagri,” Pungkasnya.

Editor : Kan’s

 

 

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18