Terkait Tapal Batas Lampura – Tubaba, Kabag Hukum Lampura : Belum Ada Landasan Hukumnya

 

Terkait Tapal Batas Lampura - Tubaba, Kabag Hukum Lampura : Belum Ada Landasan Hukumnya

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Pemerintah kabupaten
Lampung Utara (Lampura) saat ini tengah mencari kepastian dan mencoba
memfasilitasi terkait tapal batas wilayah bersama Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri).

 Hal itu dikatakan
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Lampung Utara, Iwan Kurniawan, S.H., M.H
saat di konfirmasi melalui sambungan telpon selulernya, Jumat (26/8/2022).

Dalam persoalan itu, kata Iwan pemkab Lampura bersama
Kemendagri mecoba memediasi, sehingga segala sesuatunya nanti yang sifatnya batas
administratif tidak memecah belah masyarakat adat yang ada dibawah.

“ Kita berbicara wilayah administrasi pemerintahan,
sedangkan dalam persoalan ini berbicara soal wilayah administrasi wilayah adat.
Tapi, yang pasti wilayah adminitrasi pemerintahan tidak akan Mengangkangi
segala sesuatu yang sudah ada dalam ketentuan yang sudah ditetapkan melalui
administrasi Adat,” tegas Iwan Kurniawan.

Dijelaskannya, Terkait tapal batas kabupaten Lampung Utara
dan Lampung Tengah sudah selesai dan tertuang dalam peraturan menteri dalam
negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2022. Kemudian tapal batas Lampung Utara
dengan Lampung Barat juga sudah selesai dan tertuang dalam permendagri nomor 23
tahun 2022.

“Tapal batas Lampung Utara dan Waykanan juga sudah
selesai dituangkan dalam permendagri nomor 80 tahun 2022. Sedangkan tapal batas
Lampung Utara dengan Tubaba sampai sejauh ini belum selesai hal ini dikarenakan
SK dari kemendagri belum keluar,”  kata
dia.

Iwan mengaskan, dalam hal ini telah dinyatakan kemendagri
melalui Dirjen Administrasi Kewilayahan bahwa khusus tapal batas untuk wilayah
Lampung Utara dan Tubaba belum memilik Permendagri.

“ Jadi bisa kita nyatakan, Hal ini belum selesai,” tegasnya.

Kendati demikian dirinya mengiyakan, terkait alat dasar
formil pemkab Lampung Utara pada tahun 2021 yang silam bersama pemkab Tubaba
sudah menyepakati untuk menyerahkan persoalan tapal batas antara Lampura dan
Tubaba tersebut kepada Kemendagri.

Jadi ujar Iwan, untuk menindaklanjuti hal itu memang sudah
ada Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tapal batas antar kabupaten. SK merupakan
salah satu syarat untuk dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri).

“Jadi apa yang telah disampaikan oleh Pemkab Tubaba  kemarin melaui Yanto selaku Plt. Tapem adalah
merupakan Pra Syarat untuk terbitnya SK permendagri. Nah ketika belum ada SK
permendagri maka dapat kita pastikan segala sesuatunya belum ada dasarnya,” tegas
dia lagi.

Menurut dia, terkait peresmian enam tiyuh yang dilakukan
oleh Pemkab Tubaba, bahwa hal itu sudah masuk dalam wilayah mereka (Pemkab
Tubaba) melalui Perda. Seharusnya untuk satu wilayah dilakukannya batas yang
ada diwilayah antar kabupaten itu semestinya menunggu adanya ketetapan dari
Menteri Dalam Negeri.

“ Jadi bukan menunggu nomor register dan nomor kode wilayah.
Karena itu  bukan suatu landasan formil
untuk menetapkan wilayah itu definitif atau tidak definitif, Jika kita bicara
soal hukum maka kita bicara soal landasan formal, Karena landasan hukum untuk
sebuah ketetapan itu adalah ,engacu pada permendagri dan permendagrinya sampai
hari ini belum selesai,” ujarnya.

Mewakili Pemerintah Daerah kabupaten Lampung Utara, dirinya
menghimbau terkait persoalan ini agar seluruh masyarakat adat marga Sungkai
Bungamayang untuk tetap bersabar.

“ Tadi saya juga sudah berkoordinasi dengan Kabag Hukum
Tubaba dan Kabag Tapem dan kami memang sudah sepakat pada tahun 2021 kami
menyerahkan segala sesuatunya kepada Kemendagri. Maka kita sudah selayaknya
sama-sama menunggu keputusan permendagri tentang batas wilayah antara Lampung
Utara dan Tubaba,” pungkasnya.

Sementara itu dilansir inspiratif.co.id Pemerintah Kabupaten
Tulangbawang Barat (Pemkab Tubaba) menyatakan Tapal Batas dengan Kabupaten
Lampung Utara (Lampura) sudah selesai dan tidak ada persoalan lagi.

Pernyataan tersebut disampaikan Yanto selaku Plt. Bagian
Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Tubaba. Menurutnya, secara garis besar
tapal batas tersebut sudah selesai sampai ditingkat Kementrian.

Menurut Yanto, dalam Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa
maksimal 5 Tahun sudah ditegaskan tapal batas tersebut, namun karena ada
Beberapa hal maka baru sekarang ditetapkan.

“Terkait penegasan tapal batas Daerah tersebut telah
terbit Permendagri No 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas Daerah dan telah
diselaraskan semenjak terbitnya UU no 11 tahun 2020 cipta kerja,”Jelasnya.

Pada dasarnya, pada Tahun 2021 Persoalan tapal batas dengan
Kabupaten Lampura telah difasilitasi oleh tim penegasan batas pusat dalam rapat
batas antara Pemkab Lampura dan Pemkab Tubaba dengan menggelar Rapat pertama
pada Tanggal 04 Mei 2021 di Gedung Pusiban Gubernur Lampung dan kedua pada
Rapat Tanggal 24 Mei 2021 diruang Rapat Biro Umum Provinsi Lampung.

“Poin rapatnya adalah terhadap Sub Sekmen yang belum
disepati antara Kabupaten Tubaba dan Kabupaten Lampura, lalu keduanya sepakat
untuk menyerahkan keputusan garis batas tersebut kepada Kemendagri berdasarkan
kronologi dan dokumen pendukung, lalu Kabupaten Tubaba menyampaikan dokumen
pendukung antaranya Administrasi Kependudukan, Sertifikat Tanah, kemudian Aset
berupa Sekolah Dasar Negeri, Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dan bahwa selama ini
juga di Tiyuh Karta Tanjung Selamat secara Administrasi masuk di Wilayah serta
Pelayanan Pemerintahan Kabupaten Tubaba,”Tuturnya.

Yanto menegaskan, bahwa mengenai Tapal Batas itu telah
tertuang dan disepakati dalam Berita Acara tertanggal 07 Mei 2021 antara tim
penegasan batas Provinsi dan Pusat.

“Sebelum Berita Acara itu ditetapkan, Tim penegasan
melakukan penarikan garis batas terlebih dahulu dan telah disepakati oleh
seluruh Tim dengan mempertimbangkan Dokumen pendukung yang disampaikan oleh
Pemkab Tubaba,”Tegasnya.

Atas Dasar-dasar tersebut, kata Yanto , tapal batas dengan
Kabupaten Lampura secara Administrasi Pemerintahan tidak ada permasalahan lagi.

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18