Tolak Pengklaiman Wilayah Adat, Para Tokoh Adat Marga Sungkai Bunga Mayang Berkumpul

 

Tolak Pengkaliman Wilayah Adat, Para Tokoh Adat Marga Sungkai Bunga Mayang Berkumpul

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com ||Lampung Utara – Puluhan Tokoh Adat dan
Masyarakat Marga Sungkai Bunga Mayang kabupaten Lampung Utara, melakukan
pertemuan khusus dalam Sidang Lahan Adat kecamatan Muara Sungkai Lampung Utara,
wilayah yang verada diujung perbatasan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pertemuan itu merupakan menindaklanjuti konflik batas
wilayah karena terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang
tapal batas antara Kabupaten Lampung Utara – Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat
malam Sabtu (26/08/2022).

Sidang adat Buay Perja Marga Sungkai Bunga Mayang dikediaman
Suntan Sampurna Jaya, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, guna mempertegas hak-hak
batas lahan adat yang tergabung dalam Marga Sungkai Bunga Mayang. Sehingga ke
depan tidak menimbulkan persoalan yang berakibat pada konflik di antara anak
keturunan sebagaimana diatur dalam adat istiadat.

Baca Juga : Terkait Tapal Batas Lampura – Tubaba, Kabag Hukum Lampura :Belum Ada Landasan Hukumnya

Tokoh Adat Sungkai Bungamayang Tolak Penggeseran BatasWilayah Marga Buay Bulan 

“Kami mewakili tokoh-tokoh adat Buay Perja Marga
Sungkai Bunga Mayang yang ada di kecamatan Muara Sungkai menggelar sidang adat,
permasalahan pemerintah yang akan berdirinya desa Tanjung Selamet kabupaten
Tulang Bawang Barat yang berada di wilayah adat kami Buay Perja Marga Sungkai
Bungamayang,” Kata Batin Sampurna, salah seorang perwakilan tokoh adat setempat.

Batin Sampurna mengaku menyepakati untuk menolak berdirinya
Tiyuh Tanjung Selamet yang berada di wilayah marga Sungkai Bunga Mayang, khususnya
Buay Perja setempat.

Para tokoh-tokoh adat menyampaikan, bahwa tapal batas Marga
Bunga Mayang, harga mati yang berada di Way Pengacara. “Kami pertegas, bahwa
batas adat Bunga Mayang di Way Pengacara tarik ke hulu sampai ke hilir. Oleh
sebab itu, tokoh-tokoh adat malam ini berkumpul menyampaikan tentang batas
marga Way Pengacara,” kata dia.

Menurutnya, yang menjadi keberatan para tokoh itu,  alasannya karena berdirinya Tiyuh Tanjung
Selamet (Tubabar) berada  di wilayah adat
Marga Bunga Mayang Buay Perja.

“Kami mohon kepada pemerintah agar dapat menyelesaikan permasalahan
batas-batas marga dan batas-batas daerah. Point dalam isi sidang adat ini,
semua tokoh adat setempat menolak dengan keras, atas berdirinya Tiyuh Tanjung
Selamet yang ada di wilayah marga Bunga Mayang,” ujarnya.

Jika tidak segera diselesaikan, kata dia, maka kedepan para
tokoh akan menolak dengan keras, apabila ada prosesi adat yang ada di wilayahnya,
tanpa seizin tokoh-tokoh adat Sungkai Bunga Mayang, khususnya buay perja.

“Langkah kedepan, kami akan membuat surat resmi kepada Mendagri,
Gubernur Lampung, Bupati Lampura dan DPRD Lampung Utara, supaya masalah ini segera
diselesaikan, terutama tapal batas marga Sungkai Bunga Mayang dan tapal batas
kabupaten Lampung Utara,” kata dia.

Ditempat yang sama, salah seorang tokoh Adat Bunga Mayang,
Nurdin Gelar Tuan Raja Muda mengatakan, lembaga adat dan tokoh Tiyuh, menyikapi
mengenai batas- batas lahan kemargaan yang telah ditetapkan sejak 1928
diperbaharui pada 1963 dan 1980.

“Hari ini kami mewakili dari pada Tokoh Adat di Muara
Sungkai Bunga Mayang, kami menyepakati untuk menolak dari pada berdirinya Tiyuh
Tanjung selamat di dalam wilayah Marga Bunga Mayang. Selanjutnya tokoh adat
menyampaikan bahwa tapal batas Marga Bunga Mayang  berada di way Pengacaran. Harga mati dari
hulu sampai hilir,” kata dia.

Penolakan yang sama juga disampaikan Johar Gelar Ratu Sugro,
adanya klaim tanah adat itu merugikan.

“Kalau diluar Way Pengacaran (marga Buay Bulan) kami
bisa terima, tapi ini di dalam Way Pengacaran. Maka kami mohon Pemerintah untuk
segera diselsaikan, karena itu merupakan hak peninggalan nenek moyang kami dan
akan kami pertahankan,” tegas dia.

Diketahui, sidang adat saat itu dihadiri Sekertaris kecamatan
(Sekcam) Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Iwan Purnama S.sos, Perwakilan
dari tokoh adat di 11 Desa Se-kecamatan Muara Sungkai serta tokoh masyarakat
setempat.

Editor : Kan’s

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18