Beri Pemahaman Aturan Baru Kependudukan, Disdukcapil Lampura Gelar Sosialisasi

 

Beri Pemahaman Aturan Baru Kependudukan, Disdukcapil Lampura Gelar Sosialisasi

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Dalam upaya meningkatkan
dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Lampung Utara (Lampura) melakukan sosialisasi Peraturan Kementerian Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen
Kependudukan, di Kantor Camat Kotabumi Utara, Selasa (27/09/202).

Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil, Diah Novilia
mengatakan, dengan adanya sosialisasi Permendagri itu, masyarakat bisa memahami
pentingnya aturan terbaru mengenai pengurusan administrasi kependudukan.

Menurutnya, sesuai dengan semboyan, Gisa (Gerakan Indonesia
Sadar Adminduk), kedepannya masyarakat bisa tertib adminitrasi kependudukan.
Sebab, hal itu sangat penting dan kedepannya akan diperlukan untuk baik untuk
pembuatan BPJS, Bantuan Sosial dan lainnya.

“Masyarakat disini harus dapat benar-benar fokus dalam menyimak
sosialisasi permendagri nomor 73 tahun 2022 sehingga kedepan tidak terjadi
kesalahan dalam pengurusan adminduk,” kata Diah Novilia, S.sos, M.M,
mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Khairul
Anwar, S.E., M.M, saat sosialisasi.

Dijelaskannya, dengan terbitnya aturan itu, jangan sampai
terjadi seperti menyimpang dari norma agama, Sosial. Administrasi kependudukan
sudah menjadi penting dalam kepengurusan seperti sekolah, kesehatan dan
lainnya.

” Melalui sosialisasi peraturan terbaru ini, kepala
desa maupun perangkat desa dapat mensosialisasikan kepada warganya, sehingga
kedepan bisa memahami betapa pentingnya adminduk. Dalam Peraturan Permendagri ini,
untuk pemberian nama tidak boleh hanya satu kata saja, tetapi minimal dua kata.
Kemudian, untuk huruf tidak boleh lebih dari 60 karakter, tidak boleh
menggunakan titik ataupun tanda baca dan tidak boleh saat memberikan nama anaknya
dengan nama yang tidak pantas. Jadi orang tua bisa memberikan nama anaknya yang
bagus,” terang dia.

Kendati demikian, kata dia, peraturan tersebut tidak berlaku
surut, berlaku sejak Permen disahkan, pada April 2022. Maka,  masyarakat tidak perlu merubah adminduknya,
sebelum peraturan diterbitkan, melainkan perubahan adminduk bisa dilakukan
ketika adminduknya dibuat setelah peraturan ditetapkan.

Sementara itu, Camat Kotabumi Utara, Andriyani Salim mengatakan,
sosialisasi Permendagri No 70 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen
kependudukan sangat penting. Dengan harapan, dengan sosialisasi tersebut dapat
menambah pengetahuan.

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan