Tiadakan Tilang Manual, Satlantas Polres Mesuji Sosialisasikan ETLE

 

https://www.gentamerah.com/search/label/Andi%20Sunarya?&max-results=5

Laporan : Andi Sunarya

Gentamerah.com || Mesuji- Tindak lanjuti instruksi Kapolri,
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, agar tidak melakukan penindakan tilang bagi
pengendara dijalan raya secara manual, Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Kepolisian
Resort (Polres) Mesuji melakukan sosialisasi Electronik Traffic Law Enforcement
(ETLE).

Kasatlantas, Iptu Wahyu Dwi Kristanto mewakili Kapolres
Mesuji, AKBP Yuli Haryudo mengatakan, saat ini Satlantas Polres Mesuji hanya
akan memberikan teguran baik lisan maupun tertulis terhadap pengendara yang
melanggar aturan dalam berlalu lintas.

“Jadi saat ini kita(polisi-red) tidak lagi melakukan
tindakan tilang kepada pelanggar lalulintas ,namun  hanya akan memberikan teguran, baik lisan
maupun tertulis terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,”kata
Kasatlantas Polres Mesuji kepada wartawan, Jum’at (28/10/2022).

Kedepan lanjut Kasat,kedepan pelanggaran lalulintas akan
melakukan  melakukan tilang elektronik
(ETLE in-hand) atau aplikasi untuk memotret kendaraan untuk menindak pelanggar
lalu lintas di jalan raya.

“Untuk saat ini tilang Elektronik memang belum berlaku
diwilayah hukum Mesuji karena masih terkendala alat,namun meski begitu kita
akan selalu melakukan sosialisasi kemasyarakat,agar saat tilang elektronik ini
dilakukan masyarakat tidak lagi kaget,”terangnya.

Terkait penggunaan E-tilang, Kasat Lantas Mesuji ini
menjelaskan, jika nantinya ETLE in hand yang di gunakan akan berbasis aplikasi
yang terpasang di ponsel milik anggota polisi lalu lintas (polantas).

“Nantinya anggota kepolisian dalam hal ini polantas,
kami cukup menggunakan aplikasi di ponsel untuk memotret pengendara serta
kendaraan yang dinilai melanggar, dan bukti foto kemudian dikirimkan ke Unit
Lalu Lintas dan pemilik kendaraan untuk konfirmasi. Pengendara mendapat surat
tilang atau bukti pelanggaran, kemudian harus datang untuk membayar dendanya.
Dan semua pelanggar membayar denda melalui BRI virtual account atau
sidang,”paparnya.

Editor : Nara

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group