Sering Menangkap Tak Dapat Penghargaan Mending Cari Duit, Alasan Mantan Kasat Narkoba

Sering Menangkap Tak Dapat Penghargaan Mending Cari Duit
mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Senin (23/10/2023). Foto Doc Kompas

Bandarlampung – Banyak tangkapan besar di lakukan tapi tidak ada penghargaan. Kalau begini mending cari duit untuk masa depan. Awal keterlibatan dalam jaringan Fredy Pratama ketika menangkap  seorang kurir sabu bernama Ical di jalan Tol ruas Terbanggi Besar-Bakauheni pada Agustus 2022.

Hal itu terungkap saat Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan atas kasus yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Senin (23/10/2023)

“Saya sudah setahun di Lampung Selatan, sudah banyak penangkapan besar yang di lakukan tapi tidak ada penghargaan. Kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan’,” kata JPU membacakan dakwaan yang mengulan Kembali keterangan terdakwa.

Dalam sidang yang di pimpin majelis hakim Ketua Lingga Setiawan, d idampingi dua hakim anggotanya, Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat, Jaksa menjelaskan Andri Gustami terlibat dalam jaringan narkoba internasional pimpinan Fredy Pratama. Peran AKP Andri Gustami adalah membantu meloloskan penyelundupan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi dari luar negeri ke Pulau Jawa yang dikirim lewat jalur darat.

Menurut jaksa, paket narkotika yang hendak dikirim ke Pulau Jawa lewat jalur darat biasanya harus melalui pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Di sinilah AKP Andri Gustami memainkan perannya.

Sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, dia membantu pengawalan agar paket narkotika milik Fredy Pratama lolos dari pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di sebutkan, Andri Gustami mengambil narkotika di dalam salah satu kamar di Hotel Grand Elty maupun di Villa Negeri Baru Resort Kalianda Lampung Selatan.

Kemudian Andri Gustami membawa paket narkotika itu dengan kendaraan pribadi menuju area parkir kendaraan yang akan masuk ke Kapal Ferry Express maupun dengan cara menemui kurir pembawa narkotika di area KM20 Tol Kalianda dan mengawalnya.

“Pengawalan di lakukan hingga sampai ke area antrian masuk Kapal Ferry Express, sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian yang ada di pintu depan masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan,” kata JPU Eka.S.

Total delapan kali AKP Andri Gustami membantu meloloskan narkotika jenis sabu dan ekstasi milik jaringan Fredy Pratama. Ia mendapat upah total Rp1,2 miliar dan honor Rp120 juta.

Awal keterlibatan AKP Andri Gustami dalam jaringan Fredy Pratama adalah ketika ia menangkap  seorang kurir sabu jaringan Fredy Pratama bernama Ical di jalan Tol ruas Terbanggi Besar-Bakauheni pada Agustus 2022. Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 30 kg dan satu buah Handphone Merk Samsung Z Flip milik Ical.

Andri Gustami lalu menghubungi BNB, seorang yang di duga adalah Fredy Pratama menggunakan HP milik Ical tersebut. Dengan tujuan untuk memberi pengamanan terhadap pengiriman narkotika selanjutnya.

Namun upaya komunikasi yang di jalin Andri Gustami gagal. Lalu pada Maret dan April 2023, Andri Gustami dan jajarannya kembali menggagalkan pengiriman sabu masing-masing 18 kg dan 30 kg.

Kembali, Andri Gustami berupaya menghubungi tangan kanan Fredy Pratama atas nama Muhammad Rivaldo alias KIF melalui aplikasi chat Blackberry Messenger menggunakan Handphone sitaan dari dua penangkapan tersebut.

Untuk meyakinkan Rivaldo, Andri Gustami mengemukakan alasannya mau menjadi pelindung bagi barang haram milik Fredy Pratama. “Terdakwa mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada Muhammad Rivaldo, dengan kalimat “Saya sudah setahun di Lampung Selatan, sudah banyak penangkapan besar yang di lakukan tapi tidak ada penghargaan. Kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan’,” kata JPU membacakan dakwaan.

Akhirnya tercapai kesepakatan antara Andri Gustami dengan Rivaldo. Andri Gustami di terima dalam jaringan Fredy Pratama dengan peran sebagai kurir spesial. Dari perannya sebagai kurir spesial itu, AKP Andri Gustami mendapat upah Rp8 juta per kilogram plus honor sejumlah Rp120 juta. (***)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group