Advokad Rahmat Hidayat Apresiasi Kapolsek Baturaja, Pelaku Penipuan Ratusan Juta Ditangkap

 

Advokad Rahmat Hidayat Apresiasi Kapolsek Baturaja, Pelaku Penipuan Ratusan Juta Ditangkap

gentamerah.com // Baturaja – Advokat Rahmat Hidayat,SH.,M.Kn mengapresiasi Ketegasan Kapolsek Baturaja AKP Sulis Pujiono,SH, atas kinerjanya yang sigap melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan uang ratusan juta rupiah. 

Kapolsek Baturaja,AKP Sulis Pujiono  melalui Kanit Reskrim AIPTU Agus beserta jajarannya, melakukan penangkapan terhadap SW, yanh diduga telah melakukan penipuan uang sebesar 100 juta rupiah. 

Menurut keterangan Advokat Rahmat Hidayat, SH.,M.Kn di Lampung kepada media melalui telpon genggamnya mengatakan, setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan selama 10 bulan dari laporan korban dibulan Oktober 2019 lalu, akhirnya Satreskrim Polsek Baturaja melakukan penangkapan SW di rumah kediamannya di Desa Batumarta, Kecamatan Lubuk Raja, Baturaja, pada sabtu malam 15 Agustus 2020.

Motif penipuan tersebut bermula dari tersangka menawarkan sewa toko yang berada di Batumarta kepada korban H.Zulkifli yang merupakan salah satu tokoh masyarakat Baturaja, namun setelah korban setuju dan melakukan pembayaran sebesar Rp100 juta, ternyata toko tersebut sudah disewakan tersangka ke orang lain dengan membuat Akta sewa menyewa serupa dengan Akta Notaris.

Sebelum menempuh jalur hukum, korban sudah melakukan beberapa upaya musyawarah agar tersangka segera mengembalikan uang tersebut, tapi tersangka selalu menghindar dan tidak mau bertanggung jawab. “Pernah ada upaya mediasi tapi tersangka juga tidak menepati kesepakatan, karena korban merasa ditipu dan dipermainkan,  lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja pada bulan Okteber 2019 lalu,” katanya.

Berdasarkan hasil keterangan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli hukum perdata di Universitas Sriwijaya Bahwa perbuatan tersangka benar adalah perbuatan yang melanggar aturan hukum pidana dan di jerat dengan pasal 378 KUHP. RED

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18