Dana Rp94 Miliar Masuk, Bappeda Lampura Malah Belum Tahu Mau Dibawa ke Mana

Bappeda
Kepala Bappeda Lampung Utara, Dewi Setiyawati,

LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mendapat kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp94 miliar dari pemerintah pusat. Namun, ketika ditanya mengenai skala prioritas penggunaan dana tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Utara belum mampu memberikan penjelasan secara rinci, bahkan mengaku belum mengetahui angka pasti dana yang diterima.

Kondisi tersebut menjadi sorotan, mengingat Bappeda merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki fungsi penting dalam perencanaan pembangunan dan penyusunan skala prioritas program pemerintah daerah.

Kepala Bappeda Lampung Utara, Dewi Setiyawati, S.P., M.S.E., M.Sc., saat dikonfirmasi terkait penggunaan dana tersebut mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bupati Lampung Utara.

“Semuanya masih proses. Jadi, kami Bappeda, BPKAD, di bawah Pak Bupati. Intinya sedang berprogres,” ujarnya, Selasa (18/8/2026).

Namun, ketika kembali ditanya mengenai program apa saja yang menjadi skala prioritas setelah adanya tambahan dana puluhan miliar rupiah tersebut, Dewi belum dapat memberikan jawaban secara spesifik.

Menurutnya, pembahasan terkait penggunaan dana tersebut masih berlangsung di internal pemerintah daerah.

“Nanti kita bahas lebih detailnya. Karena Ketua TAPD-nya adalah Bu Sekda, maka nanti Bu Sekda yang akan mengkonfirmasinya,” katanya.

Tak hanya soal prioritas pembangunan, Dewi juga mengaku belum mengetahui secara pasti besaran dana yang diterima Pemkab Lampung Utara dari pemerintah pusat tersebut.

Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan, sebab Bappeda memiliki posisi strategis dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah, termasuk menentukan arah, program dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah.

Saat ditanya lebih jauh mengenai informasi lainnya, Dewi kembali menyampaikan bahwa seluruh proses masih berjalan.

“Untuk deadline waktunya, mungkin dalam dua atau tiga minggu ini,” pungkasnya.

Dengan demikian, hingga saat ini publik masih harus menunggu penjelasan lebih rinci mengenai ke mana dana Rp94 miliar tersebut akan diarahkan dan program apa saja yang akan menjadi prioritas Pemkab Lampung Utara.

Padahal, tambahan anggaran dari pemerintah pusat tersebut semestinya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperjelas kebutuhan pembangunan, terutama program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Bappeda sendiri merupakan perangkat daerah yang memiliki fungsi dalam membantu kepala daerah pada urusan perencanaan pembangunan. Di antaranya menyusun kebijakan teknis perencanaan pembangunan, mengoordinasikan perencanaan antarperangkat daerah, serta melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap program pembangunan.

Bappeda juga memiliki peran dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Karena itu, informasi mengenai skala prioritas penggunaan tambahan anggaran tersebut dinilai penting diketahui publik agar masyarakat dapat melihat arah pembangunan Lampung Utara secara jelas dan terukur.

Tinggalkan Balasan