LAMPUNG UTARA — Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Lampung Utara terus digenjot. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat kini memperluas sasaran pelayanan, termasuk menggandeng jajaran TNI dan Polri untuk mendorong penggunaan identitas kependudukan berbasis digital.
Jajaran Kodim 0412 Lampung Utara bersama personel kepolisian mengikuti proses pendaftaran dan aktivasi IKD melalui layanan Disdukcapil Lampung Utara.
Kepala Disdukcapil Lampung Utara, Maryadi, mengatakan keterlibatan TNI dan Polri menjadi bagian penting dalam memperluas penggunaan IKD di daerah.
“Saya sangat mengapresiasi jajaran TNI dan Polri yang ada di Kabupaten Lampung Utara yang saat ini antusias mendaftarkan dan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata Maryadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).
Menurut Maryadi, IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan. Identitas kependudukan dapat diakses secara digital melalui aplikasi sehingga pelayanan dinilai lebih praktis dan sesuai dengan perkembangan sistem pelayanan publik.
Untuk memperluas cakupan aktivasi, Disdukcapil Lampung Utara juga terus menjalankan pola pelayanan jemput bola.
Petugas mendatangi berbagai lokasi tempat masyarakat beraktivitas, termasuk sekolah dan ruang publik, untuk mendekatkan pelayanan sekaligus mendorong masyarakat melakukan aktivasi IKD.
“Pola jemput bola tersebut menjadi salah satu praktik pelayanan yang terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara sepanjang 2026,” ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Disdukcapil, jumlah penduduk Lampung Utara mencapai sekitar 672.594 jiwa. Sementara masyarakat yang telah menggunakan IKD baru sekitar 14.000 orang.
Capaian tersebut menunjukkan penggunaan IKD di Lampung Utara masih perlu diperluas. Disdukcapil pun terus melakukan sosialisasi serta pelayanan langsung ke masyarakat untuk meningkatkan angka aktivasi.
Maryadi menargetkan cakupan penggunaan IKD di Lampung Utara dapat terus meningkat hingga mencapai 80 persen.
Karena itu, masyarakat yang belum melakukan aktivasi diminta segera memanfaatkan layanan Disdukcapil yang tersedia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan IKD. Program ini penting karena dapat mempermudah pelayanan administrasi kependudukan dan berbagai kepentingan masyarakat,” pungkas Maryadi.













