Rumah Jabatan Bupati Lampura Puluhan Tahun, Tak Miliki Sertifikatnya

Rumah Jabatan Bupati Lampura Puluhan Tahun, Tak Miliki Sertifikatnya

LAMPUNG UTARA — Rumah jabatan Bupati Lampung Utara yang telah berdiri dan digunakan selama puluhan tahun ternyata hingga kini belum dapat dipastikan status dokumen sertifikatnya. Pemerintah daerah menyebut dokumen legalitas aset tersebut masih dalam proses pengurusan.

Kondisi ini menjadi sorotan lantaran rumah jabatan kepala daerah merupakan salah satu aset penting milik pemerintah daerah yang digunakan untuk menunjang kedinasan kepala daerah.

Informasi mengenai belum dapat ditunjukkannya sertifikat rumah jabatan tersebut terungkap saat media ini melakukan konfirmasi kepada Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Rabu (16/9/2026).

Kepala Bidang Aset BPKAD Lampung Utara, Adriwan, mengatakan proses terkait dokumen sertifikat rumah jabatan tersebut masih berlangsung.

“Lagi berproses, bukannya belum ada tapi lagi proses,” kata Adriwan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2026).

Namun, ketika ditanya apakah sertifikat rumah jabatan tersebut sebelumnya memang belum pernah tersedia atau pernah diterbitkan tetapi saat ini tidak diketahui keberadaannya, Adriwan mengaku belum dapat memastikan.

Menurutnya, dirinya baru menjabat sebagai Kepala Bidang Aset sejak 2022 sehingga tidak mengetahui secara pasti riwayat dokumen sertifikat rumah jabatan tersebut.

“Kami kan selaku pemegang fisik sertifikat. Saya jadi Kabid dari tahun 2022, saya tidak tahu itu ada atau tidaknya sertifikat tersebut. Berdirinya gedung itu saya juga masih SMP,” ujarnya.

Pertanyaan mengenai riwayat sertifikat tersebut kembali muncul ketika Adriwan ditanya apakah dokumen kepemilikan pernah diterbitkan atau tersedia pada periode pemerintahan sebelumnya.

Ia kembali mengatakan belum mengetahui secara pasti mengenai keberadaan maupun riwayat dokumen tersebut.

“Yang jelas semua masih berproses,” katanya.

Dengan demikian, belum tersedianya atau belum dapat ditunjukkannya sertifikat saat ini belum dapat dimaknai bahwa rumah jabatan Bupati Lampung Utara sejak awal tidak memiliki sertifikat.

Ada sejumlah kemungkinan yang masih perlu dipastikan, termasuk apakah sertifikat sebelumnya pernah diterbitkan, apakah dokumen tersebut saat ini belum ditemukan, atau memang tengah dilakukan proses penerbitan maupun penggantian dokumen.

Yang menjadi persoalan, hingga konfirmasi dilakukan, dokumen fisik sertifikat rumah jabatan tersebut belum dapat ditunjukkan kepada media, sementara pihak Bidang Aset menyatakan proses administrasinya masih berjalan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya status legalitas aset tersebut dalam administrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Terlebih, rumah jabatan kepala daerah bukan merupakan aset pribadi, melainkan bagian dari barang milik daerah yang penggunaannya berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan kepala daerah.

Kejelasan dokumen kepemilikan menjadi salah satu aspek penting dalam pengamanan aset pemerintah daerah. Administrasi aset yang tertib diperlukan untuk memastikan status hukum tanah dan bangunan, pencatatan barang milik daerah serta mencegah munculnya persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Persoalannya, proses pengurusan sertifikat tersebut disebut masih berlangsung. Sementara rumah jabatan telah berdiri dan digunakan selama puluhan tahun.

Lantas, mengapa legalitas dokumen rumah jabatan kepala daerah yang telah digunakan selama puluhan tahun masih harus melalui proses pengurusan hingga saat ini?

Apa kendala yang menyebabkan dokumen sertifikat belum dapat ditunjukkan?

Apakah sertifikat tersebut sebelumnya pernah diterbitkan dan kini tidak ditemukan, atau memang belum pernah diterbitkan?

Bagaimana status tanah tempat berdirinya rumah jabatan tersebut dalam pencatatan aset Pemerintah Kabupaten Lampung Utara?

Dan yang tidak kalah penting, apakah tanah dan bangunan rumah jabatan tersebut telah tercatat secara lengkap sebagai Barang Milik Daerah beserta dokumen pendukung kepemilikannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul spekulasi mengenai status salah satu aset strategis Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Media ini memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, BPKAD khususnya Bidang Aset, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status tanah dan bangunan rumah jabatan Bupati Lampung Utara, termasuk riwayat dokumen kepemilikan, proses pengurusan sertifikat, serta kendala yang menyebabkan proses tersebut hingga kini belum rampung.

Klarifikasi dan penjelasan tersebut diperlukan sebagai bagian dari pemberimbangan pemberitaan sekaligus untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat mengenai status aset daerah yang digunakan untuk kepentingan kedinasan kepala daerah.

Tinggalkan Balasan