Bappeda Lampura Tak Tahu Dana Rp94 Miliar, Sekda Ungkap: Prioritas untuk Gaji PPPK

Lampung Utara, Dana Rp94 Miliar, DAU, DBH, PPPK, Bappeda Lampura, Pemkab Lampura, Anggaran Daerah

LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ternyata telah memiliki gambaran mengenai peruntukan dana Rp94 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara menyebut, dana tersebut diprioritaskan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kepala Bappeda Lampung Utara, Dewi Setiyawati, yang sebelumnya mengaku belum mengetahui secara pasti besaran dana yang diterima Pemkab Lampung Utara maupun skala prioritas penggunaannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, mengatakan dari total Rp94 miliar tersebut, sebesar Rp80 miliar berasal dari DAU, sedangkan Rp14 miliar lainnya bersumber dari DBH.

“Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp80 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp14 miliar,” kata Intji saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, didampingi Plt. Kepala BPKAD Lampung Utara, Iskandar.

Menurut Intji, prioritas penggunaan dana tersebut saat ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK di Kabupaten Lampung Utara.

Baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu akan masuk dalam perhitungan kebutuhan anggaran yang tengah dilakukan pemerintah daerah.

“Saat ini masih kita hitung kebutuhan anggaran untuk pembayaran PPPK penuh waktu dan paruh waktu,” jelasnya.

Ia mengatakan, setelah kebutuhan pembayaran gaji PPPK dihitung secara keseluruhan, pemerintah daerah baru akan mengetahui apakah masih terdapat sisa anggaran yang dapat digunakan untuk program lainnya.

“Kalau nanti ada sisanya, maka akan kita manfaatkan untuk kegiatan pembangunan,” ujarnya.

Dengan adanya penjelasan dari Sekda tersebut, arah penggunaan dana Rp94 miliar setidaknya mulai mendapatkan titik terang. Namun, besaran anggaran yang benar-benar tersisa untuk pembangunan masih menunggu hasil penghitungan kebutuhan pembayaran PPPK.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Lampung Utara, Dewi Setiyawati, saat dikonfirmasi mengenai kucuran DAU dan DBH tersebut belum dapat menjelaskan secara rinci skala prioritas program yang akan dibiayai.

Dewi menyebut pembahasan masih berlangsung dan meminta persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Nanti kita bahas lebih detailnya. Karena Ketua TAPD-nya adalah Bu Sekda, maka nanti Bu Sekda yang akan mengkonfirmasinya,” kata Dewi sebelumnya.

Bappeda juga menyatakan proses pembahasan masih berlangsung dan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga minggu.

Sementara itu, Sekda Lampung Utara kini telah memberikan gambaran mengenai prioritas penggunaan dana tersebut, yakni untuk menopang kebutuhan belanja pegawai, khususnya pembayaran gaji PPPK.

Tambahan DAU dan DBH tersebut dinilai cukup membantu kondisi keuangan Pemkab Lampung Utara yang saat ini masih menghadapi keterbatasan anggaran sebagai dampak kebijakan efisiensi.

Dengan demikian, harapan adanya tambahan anggaran besar untuk membiayai pembangunan daerah masih bergantung pada hasil penghitungan kebutuhan gaji PPPK. Jika kebutuhan tersebut menyerap sebagian besar anggaran, maka ruang fiskal untuk membiayai pembangunan lainnya tentu akan semakin terbatas.

 

Tinggalkan Balasan