Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Bank BNI Palembang periode 2018–2019, Bengawan Kamto, kini menjalani penahanan rumah. Status tersebut berlaku sejak 5 Januari 2026 hingga 26 April 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, penahanan rumah diberikan dalam proses persidangan yang saat ini masih berlangsung.
Kasus yang menjerat Bengawan Kamto disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp105 miliar. Ia merupakan Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dan didakwa bersama terdakwa lain, Arief Rohman.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menjelaskan bahwa kewenangan terkait status penahanan berada di tangan hakim karena perkara telah masuk tahap persidangan.
“Karena hal tersebut sudah masuk pengadilan, maka sebaiknya ke Humas PN saja,” ujarnya.
Sugeng menambahkan, dalam ketentuan KUHAP terbaru, pengalihan status penahanan memang menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, menyampaikan bahwa status tahanan rumah terhadap terdakwa sebenarnya telah diberlakukan sejak tahap kejaksaan.
“Saya sudah tanya melalui Panitera bahwa penahanan terdakwa itu tahanan rumah mulai dari Kejaksaan. Jadi majelis hanya meneruskan tahanan rumahnya,” kata Otto.
Dalam perkara ini, Bengawan Kamto dan Arief Rohman didakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum melalui pengajuan kredit di Bank BNI yang tidak sesuai dengan kondisi perusahaan sebenarnya.
Jaksa Penuntut Umum menjerat keduanya dengan Pasal 603 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 1 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jambi, dan hingga kini proses persidangan masih terus berjalan.













