Ogan Ilir – Polisi kembali mengamankan seorang perempuan yang diduga menyimpan sebagian emas hasil pencurian emas 23 suku di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Perempuan tersebut diketahui merupakan orang tua dari salah satu tersangka dalam kasus pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan, hingga saat ini total empat orang telah diamankan pihak kepolisian. Tiga di antaranya merupakan laki-laki yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu perempuan masih berstatus diperiksa.
“Saat ini ada empat orang yang diamankan. Tiga laki-laki sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu perempuan merupakan orang tua salah satu tersangka yang diduga menyimpan emas hasil curian,” ujar Mukhlis kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).
Mukhlis menjelaskan, seluruh terduga pelaku diamankan di Polsek Tanjung Raja. Polisi membutuhkan waktu enam hari untuk mengungkap kasus tersebut sejak aksi pencurian terjadi pada Minggu (1/2/2026) malam.
Dalam aksi pencurian itu, pelaku tidak hanya membawa kabur emas 23 suku, tetapi juga uang tunai sebesar Rp20 juta serta dua unit telepon genggam milik korban. Para pelaku diketahui berjumlah lima orang dan masuk ke rumah korban yang sedang kosong dengan cara menjebol teralis jendela.
“Jumlah pelaku lima orang. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu dua tersangka lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menyebutkan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp412 juta. Dari pengungkapan sementara, polisi berhasil mengamankan sebagian barang bukti.
“Barang bukti yang sudah diamankan saat ini berupa emas 10 suku,” ujarnya.
Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas ketiga tersangka maupun perempuan yang turut diamankan. Kepolisian menyatakan akan menyampaikan informasi lengkap dalam konferensi pers setelah proses pemeriksaan dan pengembangan selesai.












