Sekda Lampura Janji Pelajari Dugaan Pengondisian Proyek, Publik Menunggu Tindak Lanjut Inspektorat

https://gentamerah.com/2026/09/gempur-desak-aph-bongkar-isu-pengondisian-proyek-lampura-jangan-berhenti-di-bantahan/
Caption : Sekretaris Daerah Lampung Utara, Intji Indriati, Foto: Gian GNM

LAMPUNG UTARA — Dugaan pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi sorotan. Setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan pembagian paket kepada kelompok tertentu, kegagalan tender berulang, hingga isu permintaan persentase proyek, Sekretaris Daerah Lampung Utara, Intji Indriati, menyatakan akan mempelajari persoalan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Intji saat dikonfirmasi pada Jumat malam (9/10/2026), seusai menghadiri rapat di DPRD Lampung Utara. Namun, ia belum merinci langkah yang akan diambil pemerintah daerah, termasuk kemungkinan meminta Inspektorat melakukan penelusuran lanjutan.

“Nanti, coba kita lihat ya,” kata Intji.

Ia menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : GEMPUR Desak APH Bongkar Isu Pengondisian Proyek Lampura: Jangan Berhenti di Bantahan

“Semua kita berusaha untuk menjalankan sesuai aturan,” tegasnya.

Pernyataan Sekda tersebut menjadi perkembangan terbaru dari rangkaian pemberitaan GentaMerah.com sejak Agustus 2026. Hingga kini, sejumlah dugaan yang muncul masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen pengadaan, keterangan pihak terkait, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kontraktor Sebut Paket Mengarah ke Kelompok Tertentu

Pada 19 Agustus 2026, GentaMerah.com menerbitkan berita berjudul “Proyek Perkim Lampura Diduga Dikondisikan, Kontraktor: Paket Diambil Tim Pemimpin”.

Dalam pemberitaan itu, seorang kontraktor lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga sejumlah paket pekerjaan di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Perkimciptaru) mengarah kepada kelompok tertentu yang disebutnya sebagai “tim pemimpin”.

“Kalau Perkim paketnya banyak, diambil tim pemimpin,” ujar sumber tersebut kepada GentaMerah.com.

Sumber yang sama juga menyinggung dugaan serupa pada proyek di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara.

Saat dimintai tanggapan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkim Lampung Utara, Dirgantara, tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

“Saya nggak mau berkomentar, karena itu nggak perlu dikomentari. Karena mungkin banyak yang nggak puas,” ujarnya.

Pernyataan kontraktor tersebut merupakan dugaan yang belum membuktikan adanya pengondisian. Kebenarannya perlu diuji melalui data, dokumen pengadaan, serta klarifikasi pihak-pihak yang disebut.

Tender Gagal Berulang, PBJ Membantah Pengondisian

Sorotan kemudian meluas ke proses tender sejumlah paket pekerjaan. Pada 18 September 2026, GentaMerah.com menerbitkan berita berjudul “Tender Gagal Berulang di Lampura Dipertanyakan, PBJ Bantah Ada Pengondisian Proyek”.

Salah satu paket yang disorot ialah pekerjaan Pemeliharaan Berkala Lebung Curup–Wonogiri dengan nilai sekitar Rp670 juta. Status kegagalan tender memunculkan pertanyaan mengenai penyebab dan tahapan evaluasi yang dilakukan.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Lampung Utara, Chandra, membantah adanya pengondisian dalam proses tender yang dikonfirmasi kepadanya.

“Kalau ini kita evaluasi, selain harga ada kualifikasi. Dokumentasinya harus benar dan lengkap. Kalau tidak lengkap, ya tidak bisa dianggap memenuhi,” jelas Chandra saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2026).

Ketika ditanya secara langsung mengenai dugaan pengondisian, ia menjawab, “Tidak ada.”

Chandra menjelaskan, evaluasi tender tidak hanya mempertimbangkan harga penawaran, tetapi juga persyaratan administrasi, kualifikasi, dan kelengkapan dokumen peserta.

Dengan demikian, kegagalan tender tidak serta-merta membuktikan adanya pengondisian. Meski begitu, alasan kegagalan dan proses evaluasi tetap dapat ditelusuri melalui dokumen pengadaan yang relevan.

Isu Permintaan Persentase Proyek Ikut Mencuat

Pada 21 September 2026, GentaMerah.com kembali mengangkat isu tersebut melalui berita berjudul “Isu Permintaan Persentase Proyek di Lampura Mencuat, Kabag PBJ: ‘Gak Ada Itu’”.

Dalam pemberitaan itu, muncul dugaan permintaan persentase sekitar 1 hingga 1,5 persen dari nilai pekerjaan kepada penyedia maupun organisasi perangkat daerah.

Chandra membantah dugaan tersebut.

“Gak ada itu,” katanya saat dikonfirmasi GentaMerah.com.

Ia juga menyatakan tidak pernah meminta persentase sebesar 1 persen, 1,5 persen, maupun 2 persen dari nilai pekerjaan kepada penyedia atau OPD/SKPD.

Dugaan permintaan persentase tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang terverifikasi atau hasil pemeriksaan resmi. Bantahan pihak yang disebut juga perlu dicatat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

GEMPUR Minta Aparat Menelusuri Dugaan

Polemik tersebut turut mendapat perhatian LSM GEMPUR Lampung Utara. Pada 28 September 2026, GentaMerah.com menerbitkan berita berjudul “GEMPUR Desak APH Bongkar Isu Pengondisian Proyek Lampura: Jangan Berhenti di Bantahan”.

Ketua LSM GEMPUR Lampung Utara, Ahmad Saripudin, meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pengondisian dan permintaan persentase proyek berdasarkan data.

Menurut Ahmad, pemeriksaan perlu mencakup perencanaan paket, proses pemilihan penyedia, perusahaan peserta tender, jumlah penawar, evaluasi, hingga penetapan pemenang.

Ia juga menyoroti paket yang mengalami kegagalan tender berulang serta kondisi ketika hanya satu peserta mengajukan penawaran. Namun, ia mengakui bahwa satu peserta tender tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.

GEMPUR meminta aparat penegak hukum di tingkat kabupaten maupun provinsi mencermati informasi yang berkembang agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif.

Inspektorat Pernah Mengumpulkan Data

Di tengah perkembangan itu, Inspektorat Lampung Utara sebelumnya menyatakan sedang mengumpulkan data terkait dugaan pengondisian proyek.

Pelaksana Tugas Inspektur Lampung Utara, Martahan Samosir, dalam keterangan yang dikutip pada rangkaian pemberitaan GentaMerah.com menyebut proses tersebut masih berada pada tahap pengumpulan data.

“Masih dalam proses pengumpulan data,” kata Martahan.

Pengumpulan data dilakukan melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait dan Bagian PBJ. Pada tahap tersebut, Inspektorat belum menyimpulkan apakah dugaan yang beredar terbukti atau tidak.

Karena itu, perkembangan penanganan oleh Inspektorat menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas. Hingga kini, belum ada kepastian dari pernyataan terbaru Sekda apakah pemeriksaan lanjutan akan dilakukan atau kapan hasil penelusuran sebelumnya dapat disampaikan.

Sekda Ditunggu Tindak Lanjut

Rangkaian pemberitaan sejak Agustus hingga September memperlihatkan adanya sejumlah persoalan yang perlu dijernihkan, mulai dari dugaan pembagian paket kepada kelompok tertentu, kegagalan tender berulang, hingga isu permintaan persentase proyek.

Di satu sisi, pihak yang menyampaikan dugaan meminta adanya penelusuran. Di sisi lain, Bagian PBJ telah membantah tudingan pengondisian dan permintaan persentase.

Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada saling klaim, diperlukan verifikasi berbasis dokumen serta penjelasan yang terukur mengenai tindak lanjut pemerintah daerah dan Inspektorat.

Intji Indriati menyatakan akan mempelajari persoalan tersebut, tetapi belum merinci langkah konkret yang akan diambil.

GentaMerah.com akan meminta penjelasan lanjutan dari Sekda, Inspektorat, Disperkimciptaru, dan Bagian PBJ Lampung Utara mengenai perkembangan penelusuran serta hasil pemeriksaan yang dapat dibuka kepada publik.

Exit mobile version