Waykanan – PT PSMI Waykanan, kembali menuai desakan tokoh adat, karena mereka mengklaim ada lahan adat yang masuk ke area milik Perusahaan tersebut. Sekitar 2 ribu hektar tanah adat milik Buay Pemuka Pengeran Tuha dan Buay Bara Sakti.
Padahal sebelumnya, Perusahaan tersebut juga tersandung masalah lahan register 42 dan sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya.
Pada audensi di Ruang Rapat DPRD Waykanan yang menhadirkan perwakilan PT PSMI dan Lembaga Buay Pemuka Sakti (LBPS) yang merupakan Lembaga perwakilan Buay Pemuka Pengeran Tuha dan Buay Bara Sakti, juga menghadirkan BPN, Assiten 1 Pemkab Waykanan, Kabag Hukum pemkab setempat, Kamis (08/10/2026).
Ketua LBPS, Haikari mengatakan, bahwa ada seluas 2000 hektar tanah milik kedua ke buayan itu telah ditanami tebu oleh PT PSMI.
“Perjuangan kami bukan baru hari ini, tapi sejak dulu kami bersamangat membara, ingin menegakan keadilan ini,” kata dia.
Anggota DPRD Waykanan, Arsad mengatakan, bahwa dari tahun 1991 satu-satunya kampung tua yang tidak menerima kopensasi hingga hari ini dari PT PSMI adalah Kampung Pakuanratu.
“Mulai dari karang agung sampai negeri besar, itu semua ada kaitannya ada tanah ganti rugi. Waktu itu masih Lampung Utara. Kita tidak tahu apa masalahnya, apa ada kong kalingkongnya. Saya idak tahu,” katanya.
Tahun 2000 tokoh-tokoh Masyarakat Pakuanratu membentuk tim `11 menanyakan persoalan pada PT PSMI, ada kesepakatan. Hingga Perusahaan ingin memberikan kepedulian, sebesar Rp75 ribu.
“Waktu itu di Katuai Bapak Haitomi Rohim, saya masih inget bener. Tapi uang itu tidak diambil, karena justru tokoh-tokoh itu merasa tersinggung dengan PT PSMI yang memberikan kepedulian itu,” katanya.
Menurutnya, kampung tua yang memimpin adat dan pemerintahan adalah Kampung Pakuanratu.
“Tim 11 merasa tersinggung karena keinginan mereka mengembalikan hak ulayat adat. Kenapa dan ada apa kampung tua tapi tidak punya tanah adat,” ujarnya.







