Bengkulu Tengah – Borok korupsi dana desa kembali tercium. Seorang anggota DPRD Bengkulu Tengah, berinisial SM, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD).
SM diduga menggarong uang rakyat saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati periode 2016–2021.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengungkapkan modus SM yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban honorium tim pengelola kegiatan (TPK) dan perangkat desa. Laporan dibuat seolah-olah uang sudah cair, padahal TPK maupun perangkat tak menerima sepeser pun.
“Penyidik menemukan fakta tim TPK tidak pernah menerima tunjangan, bahkan sejumlah kegiatan di lapangan tidak sesuai rencana,” tegas Ristianti, Rabu (6/8/2025).
Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan sejak keluarnya surat perintah penyidikan pada 2 Juli 2025. Bukti yang dikantongi penyidik dinilai cukup kuat hingga akhirnya SM ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk 20 hari ke depan.
Meski nilai pasti kerugian negara belum diumumkan, Kejati memastikan besaran uang yang raib mencapai angka signifikan dan masih menunggu hasil perhitungan resmi BPKP.
Selain soal honor TPK, penyidik juga menemukan adanya penarikan dana desa dan ADD yang tak diserahkan kepada perangkat desa, namun dicatat di laporan seolah sudah diterima. Bahkan, beberapa hasil pembangunan fisik di Desa Rindu Hati didapati tak sesuai dengan perencanaan.
Kini, SM yang dulunya kepala desa, kini anggota dewan, harus duduk di kursi pesakitan. Dari “pelayan rakyat” berubah jadi “perampok uang rakyat”.