Pemkab Lahat Cuci Tangan Soal OTT Dana Desa, Bupati: Keluarga Saja yang Cari Pengacara

Pemkab Lahat Cuci Tangan Soal OTT Dana Desa, Bupati: Keluarga Saja yang Cari Pengacara
Bupati Lahat, Bursah Zarnubi

Lahat – Pemerintah Kabupaten Lahat memilih tak ikut campur dalam kasus dugaan pungutan liar dana desa yang menjerat dua tokoh forum kepala desa. Kedua tersangka saat ini mendekam di Rutan Palembang usai terciduk operasi tangkap tangan (OTT) Kejati Sumsel.

Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi bantuan hukum kepada dua tersangka yang diamankan Tim Pidana Khusus Kejati Sumsel dalam perkara korupsi dana desa di Kecamatan Pagar Gunung.

“Belum terpikirkan soal bantuan hukum dari Pemkab,” kata Bursah saat dikonfirmasi, Minggu (27/7/2025).

Meski begitu, Bursah yang juga menjabat Ketua Apkasi, menyarankan agar pihak keluarga tersangka mencari pendampingan hukum sendiri.

“Persoalan ini teknis dan kompleks, jadi saya sarankan keluarga cari bantuan hukum agar jelas dan terang,” tambahnya.

Modus: ‘Iuran Forum’ yang Ditarik dari Dana Desa

Dua tersangka yang ditahan, yakni N selaku Ketua Forum Kades dan JS sebagai Bendahara Forum, diduga memungut uang dari 22 kepala desa di Pagar Gunung. Mereka berdalih bahwa pungutan tersebut untuk kegiatan forum, seperti sosial dan silaturahmi ke instansi pemerintah.

Namun, uang yang ditarik sebesar Rp7 juta per desa per tahun, dan pada tahap awal, para kades telah menyetor Rp3 juta, yang bersumber dari anggaran dana desa.

“Padahal dana desa itu uang negara, bukan untuk forum-forum semu,” tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah.

Lebih parahnya, aksi ini bukan kali pertama. Penarikan liar diduga sudah berlangsung selama beberapa tahun, meskipun nilainya lebih kecil dibanding tahun 2025.

Uang, Dokumen, dan HP Diamankan

Dalam OTT yang dilakukan Jumat (25/7/2025), penyidik menyita uang tunai Rp65 juta, dokumen, dan beberapa unit handphone. Sementara kedua tersangka kini ditahan 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.

Kejati Sumsel menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi dampaknya yang menghambat masyarakat menikmati dana desa yang seharusnya menjadi hak mereka.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

N dan JS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara berat.

Sementara itu, Kejati Sumsel akan menggandeng bidang Intelijen dan Datun untuk membimbing para kades agar tak lagi salah urus dana desa, dan mewujudkan tata kelola anggaran yang bebas korupsi.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

slot gacor