Terciduk Selingkuh, Pasangan di Rejang Lebong Dicambuk 100 Kali & Didenda Rp30 Juta!

Terciduk Selingkuh, Pasangan di Rejang Lebong Dicambuk 100 Kali & Didenda Rp30 Juta!

Rejang Lebong – Malu besar menimpa dua warga di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Sepasang pria dan wanita,  ED dan SU harus menanggung aib di hadapan publik setelah dihukum adat dicambuk 100 kali dan didenda Rp30 juta, lantaran kepergok berselingkuh meski sama-sama sudah menikah.

Prosesi hukum adat itu digelar di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu, dan disaksikan langsung oleh masyarakat serta tokoh adat setempat. Tradisi ini bukan hal baru di tanah Rejang, di mana perselingkuhan dianggap mencoreng kehormatan kampung dan wajib disucikan lewat ritual adat.

Ketua Badan Masyarakat Adat Rejang, Ahmad Faizir, membenarkan bahwa hukuman itu dijatuhkan usai keduanya terbukti menjalin hubungan terlarang.

“Keduanya sudah punya pasangan sah. Tapi terbukti berulang kali jalan bersama dan bahkan ada bukti video,” ungkap Ahmad, Sabtu (4/10/2025).

Skandal asmara ini terbongkar setelah kerabat SU memergoki mereka beberapa kali. Tak terima, keluarga kemudian melaporkan ke lembaga adat. Hasil musyawarah adat pun bulat — cambuk dan denda sebagai bentuk pembersihan nama baik kampung.

Pasca eksekusi adat, suami SU langsung menjatuhkan talak, sementara ED disebut masih berupaya mempertahankan rumah tangganya.

Dalam hukum adat Rejang, hukuman cambuk dan denda uang tunai merupakan bagian dari ritual “cuci kampung”, simbol penyucian wilayah dari aib sosial akibat pelanggaran moral.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version