Lampung Utara – Terkait Dana Hibah Rp7M KPU Lampura, LP3K-RI Layangkan Laporan ke Kejari Kotabumi. Dugaan polemik pergeseran anggaran dana hibah KPU Lampung Utara sebesar Rp7 Milyar yang tidak sesuai peruntukannya.
Dana tersebut justru digunakan untuk rehab kantor dan digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak sesuai dengan keperuntukannya, menelan hingga Rp900 juta lebih.
Mintaria Gunadi, Ketua Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Lampung Utara membenarkan sudah melayangkan laporan dugaan penyelewengan anggaran Hibah KPU dan kewenangan jabatannya.
Laporan itu, kata Gunadi untuk membuka tabir seluas – luasnya penggunaan dana hibah pilkada serentak di Kabupaten Lampung Utara tahun 2024.
Baca Juga : Diduga Langgar Permendagri, KPU Lampura Lakukan Pergeseran Dana Hibah Rp7 Milyar
Menurutnya, berdasarkan keterangan beberapa narasumber, termasuk Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Hukum dan pengamat di kabupaten setempat, seharusnya ada pengembalian dana yang ditaksir lebih dari Rp12 miliar-an. Namun didalam perjalanan, hanya sekitar Rp4,9 miliar lebih yang dikembalikan ke kas daerah.
“Kita hari ini, kita melaporkan KPU Lampura atas pengaduan masyarakat, terkait isu yang menjadi atensi publik mengenai dana hibah langsung KPU dari APBD ataupun dari pemerintah kabupaten Lampung Utara, dengan anggaran yang cukup fantastis yaitu Rp40 Milyar dalam NPHD untuk tahapan-tahapan Pilkada,” kata Gunadi, di kantor Kejari setempat, usai melaporkan kasus tersebut, Senin (26/05/2025).
Harapannya, Kejaksaan Negeri Lampura segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Laporan ini juga kita tembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Kejaksaan Agung, BPK, dan Kejati Lampung. Harapan kita agar ini dibuka secara terang benderang,” ujar dia.
Ia menjelaskan, bahwa kegunaan dana hibah itu sebenarnya bukan untuk “proyek” rehab kantor KPU ataupun lainnya, untuk mengetahui jelas duduk perkaranya maka melaporkan hal itu kepada APH setempat.
“Kami menduga ada sekitar Rp7,091 Miliar yang digunakan diluar perjanjian hibah. Apalagi itu bentukan rehab, atau pekerjaan “Proyek”. Sesuai arahan KPU-RI bahwa hibah langsung pilkada itu tak diperbolehkan untuk sarana dan prasarana,” terang dia.
“Nanti kita sampaikan juga bukti kirim ya melalui surat (daring). Yang jelas kita tidak main – main disini, termasuk juga nanti tembusannya kepada Inspektorat Kabupaten Lampura dan DPRD,” tegasnya.
Bahkan, kata dia, LP3K-RI mencatat adanya dugaan penyimpangan (fiktif) anggaran sosialisasi yang nilainya fantastis. Mencapai lebih dari Rp1 miliar, saat sosialisasi C-6 kepada Masyarakat.
Gunadi menegaskan, yang seharusnya dilaksanakan di 23 kecamatan, namun di indikasi itu tidak direalisasikan dilapangan.
“Termasuk itu, yang kita pertanyakan. Dikemanakan anggaran ini, padahal jelas nilainya besar,” tegasnya.
Laporkan
Diketahui, diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara akan tindak lanjuti laporan dari LSM Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Lampura.
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, terkait dana hibah langsung pilkada di KPU Lampura. Sehingga bisa membuka tabir, benang kusut dugaan penyalahgunaan anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten Lampung Utara itu.
“Kami dari kejaksaan pada prinsipnya akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat ini. Tidak hanya di kasus KPU, soal sengketa hibah langsung pilkada. Melainkan juga laporan – laporan lainnya,” kata Kasi Intel Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani, S.H, kepada Gentamerah.com, di ruang kerjanya, Kamis, (22/05/2025).
Kendati demikian, untuk melakukan proses harus melihat kondisi. Seperti halnya dalam kasus hibah langsung pilkada dilaksanakan di KPU Kabupaten Lampung Utara.
“Kalau bicara masalah proses, sebelumnya kan saya sudah memberi keterangan. Saat ini masih dalam perhitungan BPK, jadi sifatnya masih menunggu,” ujarnya.