KPU Lampura Diduga “Manipulatif”, DPRD: RAB Dana Hibah Tak Kunjung Diserahkan

KPU Lampura Diduga “Manulatif”, DPRD: RAB Dana Hibah Tak Kunjung Diserahkan
Kantor KPU Lampung Utara

Lampung UtaraKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara diduga melakukan pembohongan secara manipulatif terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Pasalnya, hingga kini Rincian Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD tak juga diberikan.

Padahal, DPRD Lampura telah dua kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi, mulai dari Komisi I hingga Komisi IV, guna meminta kejelasan atas penggunaan dana hibah tersebut. Ironisnya, hingga hampir sebulan berlalu, pihak KPU belum juga menyerahkan RAB yang dimaksud.

Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, ST, membenarkan hal tersebut. Ia menyayangkan sikap KPU yang tak kunjung memenuhi permintaan wakil rakyat untuk transparansi anggaran.

Baca Juga : Dana Hibah KPU Lampura “Ngejelimet”, DPRD Bergerak! Temui BPK hingga BPKP

“Sampai hari ini, belum juga diserahkan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, tidak ada alasan bagi KPU untuk menunda penyerahan RAB, apalagi jika alasannya masih menunggu konsultasi ke KPU provinsi. Menurutnya, DPRD berhak melakukan pengawasan terhadap anggaran daerah.

“Ini dana dari APBD, sudah kewajiban kami melakukan monitoring dan pengawasan. Kalau untuk memberi RAB, gak perlu konsultasi-konsultasian lagi,” tegas Yusrizal.

Sementara itu, Sekretaris KPU Lampura, Horizon, juga belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp sejak Kamis (12/06/2025). Hingga berita ini diturunkan, ia tak kunjung merespons.

Dalam RDP sebelumnya yang digelar pada Senin (19/05/2025), Anggota Komisi I DPRD Lampura dari Fraksi Golkar, Guntur Laksana, turut menyoroti kejanggalan dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Ia mengungkap ada pos anggaran yang dinilai tidak masuk akal.

“Contohnya ada penyusunan dan penandatangan yang nilainya sampai Rp27 juta. Belum lagi dana sosialisasi dan penyuluhan yang mencapai Rp1 miliar,” bebernya.

Merespons kritikan tersebut, Horizon berdalih pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi ke KPU provinsi sebelum menyerahkan rincian anggaran kepada DPRD.

“Kami akan koordinasi dahulu dengan KPU Provinsi, karena itu prosedurnya,” katanya usai RDP bersama DPRD.

Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampura, Syahrullah, SH., MH, menegaskan bahwa penggunaan dana hibah harus sesuai dengan NPHD.

“Harus berpedoman pada NPHD, tidak boleh keluar dari itu,” ujarnya singkat.

Exit mobile version