Hearing Memanas – DPRD Temukan Banyak Hal
Lampura – Dugaan belasan siswa SDN 03 Sindang Sari mengalami mual dan muntah usai menyantap program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeret Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan YPPSDP ke meja Dewan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Lampung Utara, Jumat (28/02/2026), berlangsung panas dan penuh sorotan.
RDP yang dipimpin Anggota Komisi III, Wiliam Memora dan Ketua Komisi II, Rahmat Padli itu menghadirkan SPPG Yayasan YPPSDP, pihak sekolah, serta Satgas MBG Kabupaten Lampung Utara yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan Dinas Kesehatan. DPC AJOI Lampung Utara juga turut mengikuti jalannya rapat.
Isu utama yang dibedah adalah dugaan makanan dari dapur MBG/SPPG Sindang Sari tidak layak konsumsi. Hasil uji laboratorium BPOM disebut mengindikasikan adanya bakteri Bacillus cereus. Sebelumnya, SPPG tersebut juga sempat dihentikan sementara oleh BGN setelah kasus itu viral.
Sorotan tajam mengarah kepada Kepala SPPG Sindang Sari, Abib Saputra, yang dinilai belum mampu menjawab secara lugas pertanyaan terkait enam rekomendasi BGN. Rekomendasi itu meliputi kelengkapan sertifikasi, perbaikan infrastruktur, manajemen, peningkatan kualitas SDM, administrasi, hingga mutu gizi. Dalam forum terungkap, SPPG diduga telah beroperasi sejak 8 Januari 2026 meski persyaratan belum sepenuhnya terpenuhi.
Ketegangan meningkat ketika izin lingkungan dipertanyakan. Prosedur pendirian dapur MBG mensyaratkan rekomendasi dari lurah atau kepala desa, serta penerbitan izin dari Dinas Lingkungan Hidup atau DPMPTSP setempat. Namun dalam RDP, muncul pernyataan bahwa kewenangan berada pada BGN, yang memicu perdebatan lanjutan.
Gunadi, salah satu peserta RDP, secara terbuka mengkritisi Ketua Satgas MBG Kabupaten Lampung Utara, M. Soleh. Ia menilai terjadi ketidaksinkronan antara pernyataan sebelumnya yang menyebut SPPG bandel akan direkomendasikan tutup dengan sikap dalam forum.
“Jangan ada pembohongan publik. Ini uang rakyat, bukan uang prabowo,” tegas Gunadi sambil berdiri dari kursi duduknya, di ruang rapat, seraya menuding SPPG Sindang Sari bohong memiliki izin Lingkungan, karena sesuai pernyataan lurah setempat, belum pernah dikeluarkan izin tersebut.
Ia juga mendesak agar SPPG Sindang Sari tidak kembali beroperasi sebelum seluruh persyaratan dipenuhi. Menurutnya, dampak sudah dirasakan siswa dan tidak boleh diabaikan.
Usai RDP, Ketua DPRD Lampung Utara Yusrizal bersama Satgas MBG langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dapur SPPG. Hasil sidak disebut menemukan sejumlah hal yang masih perlu dibenahi.
Kasus ini belum berakhir. DPRD menegaskan pengawasan akan terus dilakukan sembari menunggu langkah lanjutan dari pihak berwenang terkait operasional SPPG Sindang Sari.












