Lombok Tengah – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Alman Putra, dilaporkan balik ke Polres Lombok Tengah oleh warga yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pelapor, Baiq Restu Tunggal Kencana, melalui kuasa hukumnya Rodi Fatoni, melayangkan laporan pada Sabtu (4/4/2026). Laporan tersebut terkait dugaan laporan palsu, fitnah, hingga ancaman terhadap kesehatan.
“Kami melapor balik terkait dugaan laporan palsu, fitnah, dan hal yang mengancam kesehatan,” kata Fatoni.
Ia menyebut kliennya merasa dirugikan secara psikologis setelah dilaporkan oleh Alman. Terlebih, menurutnya, temuan di lapangan menunjukkan bahwa makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan memang mengandung belatung.
“Fakta di lapangan memang ditemukan makanan mengandung belatung. Ini yang menjadi dasar klien kami melakukan pembelaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Alman melaporkan dua warga karena mengunggah video menu MBG berisi ulat di media sosial. Namun, penyelidikan kasus tersebut dihentikan oleh Polres Lombok Tengah karena tidak memenuhi unsur pidana.
Kanit Tipidter Polres Lombok Tengah, Ipda Lalu Ramdan, menyatakan hasil pemeriksaan saksi menguatkan bahwa makanan yang diunggah memang berasal dari SPPG milik Alman.
“Keterangan saksi menyebutkan menu yang diunggah benar berasal dari SPPG tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) juga telah menghentikan sementara operasional SPPG Desa Ketara setelah menemukan roti program MBG yang mengandung ulat.
Hingga berita ini diterbitkan, Alman Putra belum memberikan tanggapan terkait laporan terhadap dirinya.






