SLHS Tak Ada, Izin Dipertanyakan: Polemik SPPG Sindang Sari Kian Melebar

SLHS Tak Ada, Izin Dipertanyakan: Polemik SPPG Sindang Sari Kian Melebar
Ilustrasi

65 SPPG Lampura, Hanya 9 Yang Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Lampura – Dari 65 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Lampung Utara, baru sembilan yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sebanyak 12 lainnya masih dalam proses, sementara sisanya belum memiliki sertifikat tersebut.

Fakta itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, dr. Hj. Maya Natalia Manan, M.Kes, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (28/02/2026). Ia menyebutkan, pengurusan SLHS memang baru diwajibkan belakangan.

Terkait SPPG Sindang Sari yang diduga telah beroperasi dan sempat viral akibat isu makanan tidak layak konsumsi, Maya menyatakan berkas pengajuan SLHS sudah masuk dan akan diverifikasi ke lapangan pada Senin (02/03/2026).

Baca Juga  : DPRD Lampura Geram, SPPG Sindang Sari Diduga Beroperasi Tanpa Penuhi Syarat Lengkap

“Berkas sudah masuk, Senin nanti diverifikasi lapangan,” tulisnya.

Saat ditanya mengapa pengurusan SLHS dilakukan setelah operasional berjalan, Maya menyebut kondisi itu tidak hanya terjadi pada satu SPPG.

“Semua juga begitu. Sudah 65 SPPG, baru beberapa yang ada SLHS,” ujarnya.

Menurutnya, pada awal program berjalan belum ada kewajiban SLHS. Namun kini sertifikat tersebut menjadi syarat wajib sehingga setiap SPPG harus mengajukan melalui PTSP.

Di sisi lain, dalam hearing bersama DPRD Lampung Utara, Jumat (28/02/2026), aktivis Lampung Utara, Gunadi, menyoroti legalitas lingkungan SPPG Yayasan YPPSDP Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi Kota.

Ia menyebut SPPG tersebut tidak memiliki izin lingkungan.

“Berarti selama ini bohong. Lurahnya saja mengaku tidak pernah mengeluarkan izin itu,” kata Gunadi lantang.

Hearing tersebut membahas dugaan belasan siswa SDN 3 Sindang Sari mengalami mual dan muntah usai menyantap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus itu sempat viral dan membuat operasional SPPG dihentikan sementara oleh BGN.

Baca Juga : BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG Sindang Sari

Gunadi juga menyinggung adanya dana yang disebut telah masuk sebesar Rp500 juta.

“Karena ada uang masuk Rp500 juta, makanya SPPG itu beroperasi lagi. Untuk membelanjakan uang itu. Padahal beberapa syarat sebelumnya belum jelas sudah dipenuhi atau belum,” ujarnya.

Ia menegaskan polemik ini belum selesai. Pihaknya menunggu langkah tegas dari instansi berwenang terkait kelanjutan operasional SPPG Sindang Sari.

Publik kini menanti, apakah SPPG akan ditutup atau justru kembali beroperasi setelah melengkapi seluruh persyaratan.

Exit mobile version