Lampung Utara – Satpol-PP Lampung Utara ancang-ancang bakal menyikat gudang kasur ilegal yang nekat beroperasi tanpa izin resmi. Kasatpol-PP baru, Basirun Ali, langsung tegas: kalau terbukti menyalahi aturan, penyegelan menanti!
Baru sehari menjabat, Basirun tak menutup mata soal kabar gudang kasur nakal di wilayahnya.
Baca Juga:
Dua Tahun Beroperasi, Gudang Kasur di Lampura Ternyata Ilegal
“Tunggu serah terima jabatan dulu, Adinda. Pekan depan saya pastikan turun langsung cek di lapangan. Kalau benar, ya kita segel,” tegas Basirun, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, langkah persuasif dan preventif tetap jadi opsi pertama. Tapi bila pengelola gudang tetap ngeyel, Satpol-PP tak segan mengeluarkan jurus pamungkas: penyegelan paksa!
Seperti diketahui, aturan main soal perizinan gudang diatur dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 dan PP Nomor 29 Tahun 2021. Semua gudang wajib punya Tanda Daftar Gudang (TDG). Tanpa itu, jelas-jelas ilegal dan melanggar hukum.
Masyarakat pun berharap Satpol-PP serius menertibkan, karena gudang liar bukan cuma soal administrasi, tapi juga rawan merugikan banyak pihak.