Polisi Grebek Gudang BBM Oplosan di Pringsewu, Ribuan Liter Disita

Polisi Grebek Gudang BBM Oplosan di Pringsewu, Ribuan Liter Disita

Pringsewu – Aparat kepolisian menggerebek gudang pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dalam pengungkapan ini, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama ribuan liter BBM oplosan.

Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, mengungkapkan pihaknya menyita sekitar 5.665 liter BBM jenis solar dan pertalite hasil oplosan dalam operasi tersebut.

“Total barang bukti sekitar 5.665 liter. Kami juga mengamankan satu unit mobil serta mesin sedot yang digunakan untuk praktik oplosan,” ujarnya saat ekspose, Sabtu (11/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Pelaku diketahui mencampur pertalite dengan minyak mentah yang didatangkan dari Palembang, Sumatera Selatan, melalui perantara.

BBM oplosan tersebut kemudian dipasarkan melalui pertamini milik pelaku dan didistribusikan ke sejumlah titik di wilayah Pringsewu. Sementara untuk solar, pelaku membeli dari beberapa SPBU menggunakan kendaraan pribadi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Dari praktik tersebut, polisi memperkirakan omzet mencapai Rp2,5 miliar selama dua tahun beroperasi, dengan keuntungan bulanan berkisar Rp7,5 juta hingga Rp8 juta.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta tersangka tambahan.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” tegas Kapolres.

Exit mobile version