Mesuji  

Polres Mesuji Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 4,2 Ton BBM Diamankan

Polres Mesuji Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 2,9 Ton BBM Diamankan, Satu Tersangka Dibekuk

Mesuji – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap. Kali ini, jajaran Polres Mesuji berhasil membongkar distribusi ilegal solar subsidi dengan mengamankan ribuan liter BBM serta satu orang tersangka.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal pengangkutan BBM subsidi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa solar subsidi dalam jumlah besar,” ujar Firdaus, Sabtu (11/4/2026).

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Firdaus mengatakan, total BBM solar subsidi yang diamankan sebanyak 4.290 liter atau 4,2 ton dari dua tempat, dari satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel sebanyak  2.970 liter, kemudian di Gudang milik tersangka, sebanyak ⁠1.620 liter.

Saat itu, polisi menghentikan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang membawa 90 jerigen berisi solar subsidi dengan total mencapai 2.970 liter di Jalan Lintas Timur. kemudian polisi melakukan pengembangan atas pengakuan tersangka, Sartono alias Gosar (41) yang saat itu mengemudikan Colt Dieselnya.

Polisi kemudian mendatangi Gudang milik Sartono, di Desa Jayasakti Kecamatan Simpang Pematang kabupaten Setempat, dan mengamankan BBM bersubsidi sebanyak ⁠1.620 liter.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh solar subsidi dari para pelangsir yang membeli BBM di sejumlah SPBU, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Pelaku membeli solar sekitar Rp8.000 per liter dan menjual kembali hingga Rp8.500 per liter untuk meraup keuntungan,” jelasnya.

Praktik ilegal tersebut diketahui telah dijalankan sejak Januari 2026. Akibat ulah tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp612 juta.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk, 90 jerigen berisi solar subsidi, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman berat.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Exit mobile version