Pria di Tubabar Ditangkap Usai Siram Istri Siri dengan Air Keras, Terancam 12 Tahun Penjara

Pria di Tubabar Ditangkap Usai Siram Istri Siri dengan Air Keras, Terancam 12 Tahun Penjara
Gambar Ilustrasi

Tulangbawang Barat – Seorang pria berinisial Yanto (46), warga Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aksi penyiraman air keras terhadap istri sirinya, Sania Ningsih. Peristiwa tersebut diduga dipicu karena pelaku kesal lantaran korban menolak diajak rujuk.

Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sendi Antoni, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan tindakan tersebut karena diliputi emosi dan sakit hati.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini kesal dan sakit hati karena korban menolak untuk berbaikan atau bersama kembali,” ujar Sendi Antoni, Sabtu (21/3/2026).

Ia menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu membeli cairan air keras dari sebuah toko yang berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan pelaku saat diperiksa oleh penyidik.

Sendi menambahkan, Yanto sempat melarikan diri dan menjadi buronan polisi sejak akhir tahun 2025. Namun, setelah dilakukan pencarian intensif, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

“Pelaku berhasil diamankan di sebuah SPBU di Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Kamis (19/3/2026) siang, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.

Aksi penyiraman tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar cukup serius, yakni mencapai 60 persen pada bagian tubuhnya. Saat ini, korban diketahui masih menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 469 atau Pasal 466 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sendi menyampaikan bahwa ancaman hukuman terhadap pelaku cukup berat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sekaligus pengingat bagi masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak tanpa kekerasan.

Tinggalkan Balasan