456 Narapidana Lapas Waykanan Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 6 Orang Langsung Bebas

456 Narapidana Lapas Waykanan Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 6 Orang Langsung Bebas

Waykanan – Sebanyak 456 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waykanan menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Jumat (28/03/2026).

Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di Masjid At-Taubah Lapas Waykanan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri. Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Waykanan, Riski Burhannudin, didampingi jajaran pejabat struktural, petugas, serta seluruh warga binaan.

Dalam kegiatan tersebut, pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 dan Pengurangan Masa Pidana Khusus dibacakan oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan.

Selanjutnya, Kepala Lapas Waykanan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

Kepala Lapas Waykanan, Riski Burhannudin, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, baik dari segi administrasi maupun perilaku selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

456 Narapidana Lapas Waykanan Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 6 Orang Langsung Bebas

Menurutnya, momentum Idul Fitri menjadi saat yang tepat untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

“Dengan adanya remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan nantinya bisa berkontribusi positif ketika kembali ke tengah masyarakat,” jelasnya.

Dari total 456 narapidana penerima remisi di Lapas Waykanan, sebanyak 450 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 6 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang berarti langsung bebas.

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku masing-masing narapidana.

Secara simbolis, penyerahan remisi dilakukan kepada enam orang perwakilan narapidana yang menerima hak tersebut. Momen tersebut disambut haru oleh para warga binaan yang mendapatkan kesempatan pengurangan masa pidana, terlebih bagi mereka yang langsung bebas.

Secara nasional, dalam peringatan Idul Fitri 1447 H tahun 2026, sebanyak 155.908 narapidana di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus. Dengan rincian, sebanyak 153.642 orang menerima RK I dan PMP Khusus I, sementara 1.143 orang menerima RK II dan PMP Khusus II.

Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi dorongan moral bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

Tinggalkan Balasan