Oknum Marbot Masjid di Basel Tega Rudapeksa Seorang Gadis 11 Tahun

Oknum Marbot Masjid di Basel Tega Rudapeksa Seorang Gadis 11 Tahun

Bangka Selatan – Tega seorang kakek yang berprofesi sebagai marbot masjid ini tega merudapeksa anak dibawah umur. Aksi pelaku terbongkar setelah dilihat kakak korban saat menarik adiknya ke kamar.

Bunga (11) “Bukan Nama Sebenarnya” , pelajar disalah satu sekolah di Bangka Selatan (Basel) dirudapeksa Ambo Upek (74), seoarang marbot masjid di kabupaten setempat, warga Jalan Damai, Kecamatan Toboali, Basel.

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku pada Kamis (13/6) pukul 10.00 WIB, berawal ketika korban dan kakaknya diduga sedang bermain tak jauh dari lokasi kejadian.

Korban tiba-tiba ditarik pelaku masuk ke kamarnya, namun kejadian itu di lihat kakak korban yang juga masih di bawah umur.

“Kakak korban ini kemudian melapor ke orang tuanya bahwa adiknya (korban) ditarik oleh pelaku ke kamarnya. Lalu, rumah pelaku didatangi pelapor,” kata Kasat Reskrim Polres Basel Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani, dikonfirmasi Sabtu (15/6/2024).

Saat di TKP, tersangka membantah bahwa korban tidak sedang berada di rumahnya. Keluarga dan warga setempat bersama anggota Polsek Toboali tak puas dengan jawaban pelaku.

Mereka melakukan pencarian. Setelah berkeliling dan masuk ke rumah, korban berhasil ditemukan di kamar mandi pelaku. Gadis 11 tahun itu ternyata disembunyikan pelaku di kamar mandi usai diperkosa.

“Sudah terjadi (pemerkosaan) terus karena ramai nggak keluar-keluar, (korban) langsung di sembunyiin (di kamar mandi). Kita masih nunggu hasil visum,” ujarnya.

Setelah petugas dan warga mendapati korban, pelaku tak bisa lagi bersilat lidah. Dia kemudian digiring ke Mapolsek Toboali. Pelaku hampir dimassa warga setempat saat digiring polisi karena geram dengan perbuatannya. Sebab, Ambo adalah seorang marbot masjid.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi termasuk korban. Aksi bejat pelaku kepada korban ternyata telah dilakuan sebanyak dua kali. Pertama pada hari Selasa (12/6), saat itu korban dicabuli oleh pelaku.

“Sudah kedua kalinya, pertama pencabulan. Kemudian keduanya yakni persetubuhan pada Kamis (13/6) atau di hari pelaku diamankan,” jelasnya.

Akibat perbuatanya kakek berusia 74 tahun harus mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Bangka Selatan. Polisi menyita barang bukti pakaian dan celana dalam korban.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version