Jambi – Dua oknum polisi pelaku pemerkosaan terhadap remaja berinisial C (18) dipecat dari institusi Polri melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (24/4/2026).
Kedua pelaku, Bripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean, dihadirkan langsung dalam upacara yang digelar di Mapolda Jambi. Awalnya, keduanya mengenakan seragam dinas dengan pengawalan anggota Provos Bidpropam.
Dalam prosesi tersebut, surat keputusan pemecatan dibacakan di hadapan ratusan personel. Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar yang memimpin upacara kemudian secara simbolis mencopot atribut dan seragam dinas kedua pelaku.
Setelah itu, keduanya langsung mengenakan baju tahanan berwarna oranye sebagai tanda status hukum yang kini mereka jalani.
Kapolda Jambi menegaskan, pemecatan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik.
“Upacara PTDH ini adalah wujud komitmen pimpinan Polri terhadap setiap pelanggaran kode etik profesi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa sanksi tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan.
“Pemberhentian ini adalah konsekuensi. Setiap anggota harus menjunjung tinggi profesionalitas dan mematuhi aturan,” lanjutnya.
Kapolda turut mengingatkan seluruh jajaran agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.
“Ini harus menjadi bahan introspeksi bagi seluruh anggota agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Diketahui, kedua pelaku terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap korban yang terjadi pada November 2025 di Kota Jambi. Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik dan kini masih dalam proses hukum.












