Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024. Usai ditetapkan, kelimanya langsung ditahan.
Kelima tersangka itu yakni mantan Sekretaris DPRD (Setwan) Erlangga, Bendahara Dahyar, PPTK Rizan Putra Jaya, pembantu bendahara Ade Yanto Pratama, dan staf sekretariat Rely Pribadi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa mereka selama beberapa jam di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Rabu (9/7/2025).
Menurut Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, kasus ini mencuat setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat dari proses penyelidikan yang didasari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
“Kita tetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi anggaran di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Semua langsung kita tahan,” tegas Ristianti.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati, Danang Prasetyo, menyebut para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah akibat perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan,” jelas Danang.
Saat ini, penyidikan terus berlanjut. Penyidik menelusuri aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas fiktif tersebut.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah mengamankan satu truk dokumen dari hasil penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Dokumen itu kini menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.
