Kembali ke Mesuji, KPK Geledah Rumdin Bupati Ternyata Ini Hasilnya

gentamerah.com | Mesuji – Terkait OTT Bupati Mesuji, Khamami bersama sejumlah pejabatnya, tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Mesuji, Lampung, Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 13.30 wib.
Usai melakukan penggeledahan Dinas PUPR, tim KPK yang datang menggunakan lima unit mobil pribadi,  menggeledah ruang Kerja Bupati Khamami dan  ruang kerja Wabup, Saply serta Sekkab, Adi Sukamto.
Dari tiga titik lokasi, penggeledahan yang berlangsung selama tak kurang dari 10 jam, sejak pukul 13.30 WIB, tim lembaga anti rasuah itu keluar dengan membawa tujuh koper dan satu kardus, dan langsung  meninggalkan lokasi sekitar pukul 23.30 WIB.
Pantauan wartawan, setelah keluar dari kantor  Dinas PU-PR, setidaknya tiga koper dibawa KPK, pada pukul 18.20 WIB.
Saat keluar dari ruangan wakil bupati dan sekkab serta ruangan bagian-bagian lainnya, sekitar pukul 22.30 WIB, tim membawa satu kardus dan dua buah koper, langsung menuju kendaraan yang telah standbye.
Sedangkan dari rumah dinas Bupati Mesuji Khamami , Tim penyidik KPK keluar dari dengan membawa  dua buah koper, berwarna hitam dan merah, sekitar Pukul 23:20 WIB,  
Penjabat Sekkab Mesuji Adi Sukamto, membenarkan KPK telah menggeledah Dinas PUPR dan kantor bupati hingga rumah dinas bupati.
Adi juga tak menampik penggeledahan juga terjadi di ruang kerjanya dan Wabup Saply TH, hingga ruangan Bagian lainnya di Setkab Mesuji.
“Yang dibawa oleh tim penyidik KPK, beberapa berkas  tentang pelaksanaan SK tentang  unit lelangan pelayanan (ULP). Selain itu,  tidak ada barang yang dibawa oleh tim penyidik KPK,” ujar Adi.
Sementara, dari semua tim penyelidikan KPK tidak ada satupun yang memberikan stetmen terkait penggeledahan tersebut.
Diketahui, penggeledahan ini buntut dari OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di Pemkab Mesuji, pada rabu (23/1) lalu,  yang menyeret Bupati Khamami dan empat orang lainnya termasuk adik kandung Khamami serta Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra ditetapkan sebagai tersangka fee proyek infrastruktur tahun 2018 senilai Rp1,28 miliar.

Penulis : Nara
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18