KPK Tetapkan Bupati PPU Jadi Tersangka Suap Proyek, Seret Bendum Demokrat Balikpapan

 

Gentamerah.com || Setelah diperiksa beberapa jam, akhinya Bupati
Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Kasur tersbut juga
menyeret Bendahara Umum (Bendum) DPC Demokrat Balikpapan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, kasus
bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek
pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan,
Pemuda, dan Olahraga.

Nilai kontrak proyek-proyek tersebut sekitar Rp 112 miliar,
antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan
nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai
kontrak Rp 9,9 miliar.

Dengan adanya proyek-proyek itu, Abdul Gafur diduga
memerintahkan Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda,
dan Olahraga PPU Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang
sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.

Sama seperti Abdul Gafur, Mulyadi, Edi, dan Jusman pun sudah
ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka MI (Mulyadi), tersangka EH (Edi), dan
tersangka JM (Jusman) diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari
tersangka AGM (Abdul Gofur) untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima
maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan
bagi keperluan tersangka AGM,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata,
Kamis (13/1/2022) malam.

Alex menuturkan, Abdul Gofur juga diduga menerima sejumlah
uang atas penerbitan beberapa perizinan.

Antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU
dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata
Ruang PPU.

Abdul Gofur diduga menerima, menyimpan, serta mengelola
uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur
Afifah Balqis, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Nur Afifah pun
terseret menjadi tersangka.

“Yang selanjutnya dipergunakan untuk keperluan
tersangka AGM,” kata Alex.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022),
KPK mendapati terdapat uang Rp 447 juta dalam rekening bank milik Nur Afifah.

Di samping itu, Abdul Gofur juga diduga menerima uang Rp 1
miliar dari seorang pihak swasta bernama Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek
jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten PPU.

KPK  akhirnya menetapkan
Abdul Gofur, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur Affifah sebagai tersangka penerima
suap, sedangkan Zuhdi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Kronologis OTT

Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur
Mas’ud terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) di sebuah mal di daerah Jakarta Selatan pada Rabu, (12/1/2022).

Penangkapan terhadap Abdul Gafur berawal dari informasi
masyarakat soal dugaan adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait
proyek dan izin usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian, lembaga antirasuah itu bergerak ke sejumlah lokasi
di Jakarta dan Kalimantan Timur. Menurut Alex, penyerahan uang tersebut diduga
berlangsung di sebuah cafe dan Pelabuhan di Balikpapan.

Uang dari para kontraktor itu diterima Nis Puhadi alias Ipuh
selaku orang kepercayaan Abdul Gafur. “Adapun uang dalam bentuk tunai yang
terkumpul sejumlah sekitar Rp 950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP
(Nis Puhadi) kemudian melaporkan kepada AGM (Abdul Gafur) bahwa uang siap untuk
diserahkan kepada AGM,” ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Abdul Gafur kemudian meminta Nis Puhadi membawa uang
tersebut ke Jakarta. Saat tiba di Jakarta, Nis Puhadi dijemput Rizky yang juga
merupakan orang kepercayan Bupati.

Kemudian keduanya bersama-sama ke rumah Abdul di Jakarta
Barat. Singkat cerita, Abdul bersama Ipuh dan Bendara Umum Partai Demokrat
Balikpapan Nur Afifah Balqis akan pergi ke sebuah acara di Jakarta. Baca juga:
KPK Sita Rp 1,4 Miliar dari OTT Bupati Penajam Paser Utara Setelah itu, mereka
pergi ke sebuah mal di Jakarta selatan dengan membawa uang Rp 950 juta. Saat
itu, Abdul juga meminta Nur untuk menambahkan uang Rp 50 juta dari rekeningnya.
Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper.

Tim KPK pun bergerak untuk menangkap ketiganya ketika keluar
dari mal. “Tim KPK seketika itu langsung mengamankan uang tunai sejumlah
Rp 1 miliar,” ucap Alex.

 Selain itu, KPK turut
menemukan uang di rekening bank milik Nur senilai Rp 447 juta. Uang itu diduga
milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan.

“Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang
bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp
447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih,”
tutur Alex.

Selain Bupati, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten PPU
Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Utara Edi Hasmoro.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman serta
Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Selain itu,
KPK juga menetapkan satu pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi
alias Yudi.

Seret Bendum Demokrat

Kasus tersebut menyeret Bendahara Umum Dewan Perwakilan
Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis diduga membantu
Bupati Abdul Gafur Mas’ud menyimpan uang suap.

Nur Afifah Balqis ditetapkan sebagai tersangka suap terkait
dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Nur merupakan orang kepercayaan Abdul untuk
mengurus penerimaan uang suap terkait perizinan tersebut.

“Tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) diduga bersama
tersangka NAB (Nur Afifah Balqis), menerima dan menyimpan serta mengelola
uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik
tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM,”
ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (13/1/2022).

KPK juga menduga Nur membantu Abdul untuk mengatur keuangan
yang diterima dari hasil suap untuk dibelikan kebutuhan pribadi. Nur ditangkap
bersama Abdul dan orang kepercayaan Bupati, Nis Puhadi, di sebuah mal di
Jakarta.

KPK juga menduga Nur membantu Abdul untuk mengatur keuangan
yang diterima dari hasil suap untuk dibelikan kebutuhan pribadi. Nur ditangkap
bersama Abdul dan orang kepercayaan Bupati, Nis Puhadi, di sebuah mal di
Jakarta. Sumber Kompas

 

 

 

 

Exit mobile version