Diduga Edarkan Sabu di Gistang, Dua Pemuda Asal Lambar & Waykanan Ditangkap Polisi

 

 

Gentamerah.com || Waykanan –  Diduga melakukan pengedaran narkotika jenis
sabu, dua pria asal Waykanan dan Lampung Barat, digelandang ke Mapolres
Waykanan oleh Satresnarkoba Polres setempat, Kamis (13/01/2022).

Kedua tersangka tersebut,  AY (34), warga Kampung Tugu Mulya Kecamatan
Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat dan MR (32), warga Kampung Gistang Kecamatan
Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan, diduga menegdarkan di Kampung Gistang
Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat
Narkoba, IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Sabtu
tanggal 8 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wib, petugas mendapatkan  informasi 
dari masyarakat, adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung
Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres setempat,
melakukan penyelidikan, dan mengamankan AY disebuah gubuk di Kampung Gistang
Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.

Hasil penggeledahan pada pakaian dan tempat tertutup lainya
diketemukan  satu buah kantong plastik
berwarna hitam yang di dalamnya berisikan tiga buah korek api gas, enam buah
pipet plastik bening berbentuk scop, satu buah kotak rokok yang didalamnya
berisikan sembilan buah plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, korek api
gas dan pipet plastik bening menyerupai scop. 

Kemudian diketemukan satu buah kotak rokok  yang didalamnya berisikan satu buah plastik
klip bening berukuran kecil yang didalam terdapat dua buah plastik klip bening
ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat
bruto 0,44 gram.

Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap AY dan
diketemukan satu buah dompet berwarna coklat berisikan KTP AY dan uang tunai
senilai Rp. 875.000, rupiah.

Dilokasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang
laki-laki yang mengaku bernama MR yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit sepeda
motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam tanpa Nomor Polisi.

Saat digeledah,  petugas menemukan 1 (satu) bungkus rokok yang
didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,09 gram.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)
UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan : Baiki

Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version