Tertangkap Judi, Oknum Ketua BPK di Kasui Bebas, Ada Apa ?

Tertangkap Judi, Oknum Ketua BPK di Kasui Bebas, Ada Apa ?

Waykanan – Diduga oknum Ketua badan Perwakilan Kampung (BPK) tertangap judi, namun sudah bebas Kembali kerumahnya termasuk sepeda motor yang semula dijadikan barang bukti di Mapolsek Kasui.

Dari penelusuran Wartawan jurnallampung.com (Jaringan Genta Merah), Ap, oknum BPK Kampung Kedaton Kecmatan Kasui Kabupaten Waykanan itu tertangkap bersama 3 orang warga lain, Feb, Ma dan Sup, di rumah  Ap yang diduga di  jadikan markas berjudi kartu, beberapa waktu lalu.

Usai di grebek berjudi, keempat orang tersebut di gelandang ke Mapolsek Kasui, Bersama barang bukti Kartu, Uang Tunai, Tikar dan sepeda motor sebagai alat transportasi para penjudi tersebut.

Belum genap 24 jam, keempatnya sudah bebas melenggang, Bersama sepeda motor yang semula dijadikan barang bukti.

Kapolsek Kasui, Iptu Nursyamsi mendampingi Kapolres Waykanan, AKBP Pratomo Widodo mengampik jika keempatnya dibebaskan murni. Karena proses hukum terus berjalan.

“Perkembangan penyidikan akan kami laporkan. Bukan berhenti di kita aja. Kalau masalah berita, kita satu pintu di Humas Polres. Biar sumbernya jelas,” katanya.

Menurutnya, perkara tersebut sedang berjalan, bukan di bebeskan. “Tanya saja ke Polres, di bebaskan itu karena apa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kampung Kedaton, Hendrawan merasa kecewa pembebasan tersebut, karena kelakuan oknum ketua BPK dan warga yang berjudi itu, sudah meresahkan kampung.

“Gak tahu juga, kami juga bertanya-tanya, kenapa kok bisa bebas semua, dan Barang bukti berupa motor juga seudah  di kembalikan,” katanya.

Dengan di tangkapnya Ketua BPK karena perjudian, membuat malu kampung.

Hal senada juga di ungkapkan Tokoh Masyarakat setempat, Mat Ramli, seharusnya BPK sebagai contoh di tengah masyarakat.

“Kami sangat kecewa dengan kinerja polisi. Kok begini ya. Kami juga malu harusnya BPK itu jadi tauladan, ini malah mengumpulkan orang main judi dirumahnya,” ujarnya.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18