Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua DPC PKB Mesuji Laporkan Eks Sekjen PKB ke Mapolres

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua DPC PKB Mesuji Laporkan Eks Sekjen PKB ke Mapolres

Mesuji – Diduga mencemarkan nama baik, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mesuji, Ervin Nurma Sitha melaporkan Eks Sekretaris Jendral DPP PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Mapolres Mesuji, Selasa (6/8/2024).

Didampingi kuasa hukumnya, Ervin secara resmi melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong (Hoaks) yang belum bisa dibuktikan kebenarannya.

Pencemaran nama baik tersebut, diduga karena adanya pernyataan Eks Sekjen PKB yang mengatakan bahwa elit PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah di audit, dan tidak pernah di pertanggungjawabkan.

“Ini merupakan suatu fitnah, dan ujaran kebencian, atas pernyataannya yang juga mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro, hingga berdampak pada dinamika internal PKB. Untuk itu, maka hari ini, resmi melaporkan Lukman Edy ke Polres Mesuji,” kata Ervin kepada awak media usai membuat laporan di Mapolres Mesuji, Selasa (6/8/2024).

Menurutnya, Lukman Edy mengatakan PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin, tidak ada transparansi perihal pengelolaan keuangan.

“Saya dan jajaran pengurus yang tidak berkenan atas pernyataan Lukman Edy, lantas melaporkannya terkait dua hal. Yakni, pemberian informasi di media yang belum teruji kebenarannya. Sebab, hal ini, berimbas pada pencemaran nama baik dan sangat merugikan,” ujarnya.

Saat disinggung terkait alasan ikut melaporkan Lukman Edy, apakah ada perintah atau instruksi dari DPP, Ervin menjelaskan,  dalam pernyataan yang dilontarkan oleh Lukman Edy adalah elit PKB.

“Artinya, kami melihat, yang disebut elit itu termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara di daerah. Untuk itu, kami mengambil sikap tegas dengan melaporkan hal itu ke pihak yang berwajib,” tandasnya.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18