Sikapi Pengajuan Tujuh Raperda, Berbagai Pandangan Disampaikan Fraksi DPRD Mesuji

ADVERTORIAL

gentamerah.com // Mesuji- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),  di Gedung DPRD setempat, Desa Wiralaga Mulya kecamatan Mesuji. Senin (09/03/2020)

Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Elfianah dan dihadiri oleh semua Fraksi DPRD Mesuji, PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Mesuji Edyson Basid Habibi, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Mesuji.

Ketujuh Raperda tersebut,Raperda tentang Izin Reklame, Raperda tentang Izin Trayek, Reperda tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Perdes), Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mesuji pada PT. Bank Lampung dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem, Buyung Darmono, menyampaikan, dengan  lahirnya Perda Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Mesuji,karena  akan memberi payung hukum atas ketahanan keluarga sebagai  faktor utama bagi  tumbuh dan berkembangnya anak-anak. Sebab setiap anak berhak atas kelangsungan hidup serta mendapatkan perlindungan dari diskriminasi.

 “Setiap menusia berhak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkup keluarga sebagai dunia yang melindungi, membentuk, membesarkan dan memperkuat individunya sejak dalam kandungan hingga menjadi dewasa,”ucap Buyung.

Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memandang, yang disampaikan  juru bicara PKB, Jhon Tanara, ST mengungkapkan,   perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, sebab selain amanah undang-udang, hal ini adalah upaya positif  agar masyarakat Mesuji yang miskin dapat mendapatkan jaminan dan persamaan hak di depan hukum yang selama ini hanya dirasakan oleh orang yang mampu saja.

“Tapi meski demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, Pemerintah harus membuat tolak ukur untuk menentukan bahwa masyarakat tersebut benar-benar tergolong orang miskin. Sehingga pemberian bantuan hukum benar-benar tepat sasaran,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, harus ada sanksi pada masyarakat atau pemerintah yang memanipulasi data jasa bantuan hukum atau penerima bantuan hukum tersebut.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Bumdes, Martadinata Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji dalam pandangan umum fraksi menekankan agar tetap memperhatikan dan merawat Sumber Daya Alam serta kearifan lokal dalam pengelolaan Bumdes.

“Pembentukan dan pengelolaan serta mekanisme Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), semestinya dapat menciptakan kemandirian dan lapangan pekerjaan bagi masyarakata. Namun meski demikian,  jenis usaha yang akan dilaksanakan hendaknya  memperhatikan Sumber Daya Alam (SDA) dan kearifan lokal desa setempat,”papar Martadinata.

Mengenai Raperda Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Perdes), Sekretaris PAN ini mengatakan,  Fraksi PAN berharap agar Perdes tidak berseberangan dengan peraturan di atasnya, oleh karenanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melakukan pendampingan.(ADV)

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18