Diduga Akibat Pembakaran Lahan Tebu PT TBL Terbanggi Besar, Satu Nyawa Balita Melayang

gentamerah.com | Lampung Tengah- Diduga akibat terbakarnya perkebunan tebu milik PT Tunas Baru Lampung (TBL), mengakibatkan seoarng balita berumur tiga tahun meninggal dunia. Almera Qanita Devi (3) yang diduga lepas dari pengawasan orang tuanya, terpanggang di perkebunan tebu. Akibatnya balita tersebut meninggal dunia di tempat kejadian.
Peristiwa naas yang merenggut nyawa  Almera Qanita Devi terjadi pada Sabtu (11/08/2019), tepat saat perayaan Idul Adha 2019. Saat itu korban yang berada tidak jauh di loasi kebakaran bersama Marikun,  seorang mandor di perusahaan tersebut, yang juga kakek korban,  Warga Kampung Sulusuban Kecamatan Seputihagung, tiba-tiba menghilang.
“Kami juag tidak tahu kenapa bocah itu bisa lepas pengawasan, tetapi yang jelas ini smeua kelalaian perusahaan, adanya kebakaran itu sehingga ada anak tewas. Kami begitu tahu ada anak yang hilang langsung cari beramai-ramai. Tapi saat kami temukan sudah tewas kebakar,” ujar salah seorang warga setempat.
Kepala Kampung (Kakam) Terbanggi Besar, Lamteng, Khaidir membenarkan kejadian tersebut dan diakuinya bahwa perusahaan pengelola perkebunan tebu tersebut tidak memiliki kepedulian terhadap lingkungan. “PT. TBL yang berdiri di Kampung Terbanggi Besar, melanggar UUPPLH pasal 98. Dan yang pasti perusahaan itu selama berdiri tidak pernah harmonis dengan warga lingkungan. Dampak polusi akibat pembakaran sangat membahayakan warga. Makanya kami ingin ada sanksi dari dinas terakit,” katanya.
Adanya korban, kata Khaidir, hal tersebut karena adanya kelalian perusahaan. Sehingga perlu adanya sanksi tegas. Selian terkait masalah lingkungan juga perlindungan anak. “Kalau dibiarkan terus maka semua ini akan jadi permasalahan besar. Bukan hanya bagi anak-anak, tetapi semua warga, karena dampak dari pembakaran itu berakibat polusi udara,” uajrnya.
Harapannya, pemerintah daerah Lamteng, segara ambil tindakan tegas. “Ini jadi PR bagi Pemda Lamteng, dan masalah hilangnya nyawa itu saya kira bisa diusut oleh kepolsian,” katanya.


Detha Karaeng
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18